Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Ops Antik Mahakam 2025, Polres PPU Amankan 18 Tersangka dan 135,89 Gram Sabu

badge-check


					Foto: Polres PPU ini berhasil mengungkap 9 kasus, menangkap 18 tersangka, dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat bruto 135,89 gram (Dok. Polres PPU) Perbesar

Foto: Polres PPU ini berhasil mengungkap 9 kasus, menangkap 18 tersangka, dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat bruto 135,89 gram (Dok. Polres PPU)

PENAJAM – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar penindakan masif terhadap jaringan peredaran narkotika. Operasi yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres PPU ini berhasil mengungkap 9 kasus, menangkap 18 tersangka, dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat bruto 135,89 gram.
Selasa (12/08/2025)

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Wakapolres, Kompol Awan Kurnianto, menegaskan bahwa hasil ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pengguna yang mencoba merusak masa depan generasi muda. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kompol Awan.

Dari 18 tersangka, 17 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan, dengan rentang usia mulai 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Latar belakang para pelaku beragam, mulai dari pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, hingga pengangguran. Ironisnya, 5 orang di antaranya adalah residivis yang kembali terjerat kasus narkoba.

Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Penajam dengan 13 tersangka, disusul Kecamatan Sepaku dengan 5 tersangka. Sebagian besar barang bukti ditemukan saat proses transaksi, menandakan sabu tersebut siap diedarkan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar, siap menanti.

Polres PPU memastikan operasi serupa akan terus dilakukan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena keberhasilan perang ini memerlukan peran semua pihak,” tutup Kompol Awan.

Dengan pengungkapan ini, Polres PPU mengirim pesan tegas: Penajam Paser Utara bukan tempat aman bagi pelaku peredaran narkoba. (CB/Rilis)

Sumber  : Polres PPU

Editor     : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

HUT ke-80 RI di PPU, Wakil Bupati Abdul Waris Muin Tekankan Pemerintahan Harus Hadir untuk Rakyat

17 Agustus 2025 - 22:36 WITA

Tingkatkan Layanan, Disdikpora PPU Gelar Pelatihan Aplikasi SRIKANDI untuk Staf Administrasi

17 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Upacara HUT RI Ke-80 di PPU, Ajak Masyarakat Bersatu untuk Indonesia Maju

17 Agustus 2025 - 11:21 WITA

Wakil Bupati Abdul Waris Mu’in Kukuhkan Paskibraka PPU 2025 dan Sampaikan Pesan Bupati Menjelang HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 - 12:45 WITA

Pimpin Rakor, Bupati PPU Ajak SKPD Aktif Cari Sumber Dana Pembangunan di Luar APBD

16 Agustus 2025 - 11:44 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU