Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Pembelaan Diri Petambak Udang di PPU Berakhir dengan Vonis Ringan

badge-check


					Foto: Masa sidang vonis, kasus pembelaan diri seorang petambak di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) (Dok: Istimewa) Perbesar

Foto: Masa sidang vonis, kasus pembelaan diri seorang petambak di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) (Dok: Istimewa)

PENAJAM – Kasus pembelaan diri seorang petambak di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU), yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena melindungi hasil tambaknya dari pencuri, akhirnya menemui titik terang. Sidang vonis yang digelar Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Negeri Penajam memberikan putusan yang melegakan bagi petambak tersebut, Usman (70).

Usman, yang didakwa karena membela diri dari pencuri udang, ikan, dan kepiting di tambaknya, divonis dengan hukuman empat bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal. Keputusan majelis hakim ini disambut baik oleh Usman dan tim kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum Usman, Masdiandra, S.H., pihaknya menerima putusan hakim tanpa keberatan. Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis ringan adalah faktor usia Usman yang sudah lanjut.

“Karena pertimbangannya adalah, Pak Usman ini usianya sudah lansia, sudah 70 tahun,” ujar Masdiandra, Jumat (22/8/2025).

Selain faktor usia, pertimbangan lain yang membuat tim kuasa hukum Usman, termasuk Amrizal, langsung menerima vonis tersebut adalah sisa masa tahanan yang relatif singkat. Sejak ditahan, Usman hanya perlu menjalani sisa hukuman kurang lebih 18 hari lagi.

“Karena Pak Usman ini hanya tinggal menjalani masa kurungan kurang lebih 18 hari masa kurungan sejak pertama kali ditahan,” jelas Masdiandra.

Dengan sisa masa tahanan yang tidak mencapai satu bulan, tim kuasa hukum merasa vonis ini sudah merupakan hasil terbaik yang bisa diterima.

Kasus ini menjadi sorotan publik di PPU karena mengangkat isu dilema yang dihadapi para petambak dan petani saat melindungi hasil kerja keras mereka.

“Vonis ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi Usman dan keluarganya, sekaligus menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (CB/AJI)


 

 

 

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Fokus SDM, Disdikpora PPU Rekrut Guru Lokal untuk Sekolah Rakyat

29 Agustus 2025 - 18:51 WITA

Gedung Baru Disdikpora PPU Belum Dapat Digunakan

29 Agustus 2025 - 18:47 WITA

Disdikpora PPU Siapkan Skema BOS untuk 19 Sekolah Swasta, Wujud Pemerataan Pendidikan

29 Agustus 2025 - 18:45 WITA

PKK PPU Gelar Festival Pangan Lokal, Dorong Diversifikasi Gizi dan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 15:39 WITA

Dugaan Pungli Proyek Jalan Lingkungan di PPU

28 Agustus 2025 - 15:30 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA