SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam membentuk kebijakan strategis daerah. Dalam rapat paripurna ke-22 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim pada Rabu (9/7/2025), dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mulai dibahas, yakni terkait penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh 28 anggota dewan. Ia membuka jalannya sidang sembari menyampaikan penghargaan atas peringatan HUT ke-71 Bank Indonesia dan Hari Pustakawan, sekaligus menggarisbawahi pentingnya peran pustakawan dalam mendukung proses pembelajaran sepanjang hayat.
Ekti menilai momen ini bukan hanya tentang pembahasan regulasi semata, namun juga langkah konkret untuk menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Raperda pertama, yang membahas tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dipaparkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demu.
Ia menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjadi pedoman dalam memperkuat sistem pendidikan daerah agar lebih merata dan memiliki kualitas yang dapat diandalkan.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan penyelenggaraan pendidikan di Kaltim memiliki arah dan standar yang jelas. Tidak hanya menjamin hak masyarakat untuk mengakses pendidikan berkualitas, tetapi juga mendukung visi pembangunan daerah ke depan,” tegas Baharuddin.
Sementara itu, Raperda kedua terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno. Ia menyoroti pentingnya peraturan ini dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Raperda ini diharapkan memperkuat perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup secara lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi yang sedang gencar dilakukan tetap selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan alam,” ujar Arief.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menangani isu-isu krusial seperti pencemaran lingkungan, degradasi lahan, dan pelestarian biodiversitas.
Tahapan selanjutnya, DPRD Kaltim akan menggelar sidang lanjutan berupa pandangan umum dari fraksi-fraksi guna menilai serta memberi masukan terhadap kedua Raperda tersebut.
DPRD Kaltim menyatakan bahwa pembentukan kedua regulasi ini merupakan cerminan kepedulian terhadap pembangunan manusia dan pelestarian lingkungan hidup dua aspek fundamental bagi keberlanjutan Kalimantan Timur ke depan. (ADV/CB/NN)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







