SAMARINDA– Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Ia menyebut keputusan tersebut memiliki dampak serius, termasuk potensi ketimpangan masa jabatan antara legislatif tingkat pusat dan daerah.
Putusan MK yang memungkinkan jeda hingga dua setengah tahun antara pemilu legislatif nasional dan daerah otomatis akan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga tahun 2031 atau 2032. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik terkait keadilan sistem demokrasi.
“Kalau di DPR RI tidak ada perubahan, tapi DPRD di daerah diperpanjang, tentu ini bisa menimbulkan gejolak. Ada kesenjangan di situ,” ujar Hasanuddin, Selasa (08/07/2025).
Meski memberi keuntungan bagi legislator di tingkat daerah karena masa jabatan lebih panjang, Hasanuddin menekankan perlunya penyesuaian aturan agar tidak menimbulkan kecemburuan politik antar lembaga.
“Yang di bawah merasa diuntungkan, karena penambahan waktu jabatan. Tapi dari sisi keadilan sistem politik nasional, ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti bahwa perubahan besar ini seharusnya dibahas di DPR RI melalui mekanisme legislasi, bukan hanya melalui keputusan yudikatif.
“Harusnya DPR RI yang mengatur undang-undang. Tapi karena ini sudah diputus oleh MK, dan sifatnya final, tidak ada ruang koreksi lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat, sembari menunggu petunjuk resmi dan kejelasan teknis lebih lanjut.
“Kita tetap menunggu perkembangan. Kalau pemerintah pusat sudah putuskan, ya kita ikuti. Tapi harapannya tentu harus ada sinkronisasi aturan,” pungkasnya. (ADV/CB/NN)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







