SAMARINDA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses ini dianggap krusial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kondisi lingkungan di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Andi Satya Adi Saputra, dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).
Ia menyatakan Fraksi Golkar mendukung pembaruan dua perda terdahulu, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011.
“Kami mengapresiasi inisiatif pembaruan ini. Kami berharap regulasi baru dapat merespons persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Timur secara lebih menyeluruh dan adaptif,” ujar Andi Satya.
Berdasarkan evaluasi Fraksi Golkar, kualitas lingkungan hidup di Kaltim selama lima tahun terakhir mengalami fluktuasi. Meski indeks kualitas lingkungan meningkat pada 2023 dan 2024, dua komponen penting, yakni kualitas air dan air laut, justru menurun.
“Ini menjadi catatan penting bagi Dinas Lingkungan Hidup. Pengawasan terhadap pencemaran air harus diperketat, terutama pada aktivitas industri dan pertambangan yang menjadi penyumbang utama degradasi kualitas air,” tegasnya.
Fraksi Golkar menyoroti lemahnya penegakan hukum dan minimnya tindakan korektif dari pemerintah terkait berbagai kasus pencemaran lingkungan. Kasus pencemaran Sungai Lawak di Kutai Barat, kerusakan ekologis akibat tambang ilegal di Hutan Pendidikan Unggul, hingga pencemaran minyak di Teluk Balikpapan menjadi sorotan utama.
“Bahkan dalam kurun April hingga Juni 2025, terjadi dua kali kebocoran sumur minyak milik Pertamina yang berdampak langsung pada pasokan air bersih masyarakat. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” ungkap Andi.
Data BPS Kalimantan Timur tahun 2024 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: 197 desa dan kelurahan terdampak pencemaran air, 25 kasus pencemaran tanah, dan 14 wilayah mengalami pencemaran udara. Bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan juga masih kerap melanda wilayah rawan.
Melihat kondisi ini, Fraksi Golkar mendorong Pemprov Kaltim memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran publik, serta memperketat penerapan teknologi ramah lingkungan di sektor industri.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus menjadi prioritas. Pemerintah tidak boleh ragu menjalankan kewenangannya, apalagi jika dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (ADV/CB/NN)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







