SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, meminta pemerintah provinsi segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa pungutan. Menurutnya, keputusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ditunda.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Implementasinya harus segera dilakukan di Kaltim,” ujar Darlis. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei lalu menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan sekolah negeri menarik iuran dari siswa. MK tetap memberi ruang bagi sekolah swasta untuk membiayai operasionalnya melalui pungutan, sepanjang sesuai aturan.
Darlis menyebut, Kaltim sejatinya sudah memiliki fondasi lewat program GratisPol yang diinisiasi Gubernur Isran Noor sebelumnya. Ia menilai program itu bisa disinergikan dengan mandat MK. “GratisPol sudah berada di jalur yang tepat. Tinggal diperkuat dan disempurnakan,” katanya.
Ia juga mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis agar pelaksanaan tidak menimbulkan tumpang tindih. “Harus ada kejelasan aturan agar sekolah negeri dan swasta bisa berjalan beriringan tanpa merugikan salah satu pihak,” ujarnya. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







