SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis. Menurutnya, hal ini sejalan dengan UUD 1945 dan seharusnya sudah lama diterapkan.
“Pendidikan gratis tidak perlu menunggu putusan MK. Itu amanat konstitusi sejak lama,” kata Damayanti.
Ia menyoroti praktik pengelompokan sekolah negeri menjadi “unggulan” dan “rakyat” yang, menurutnya, memperlebar kesenjangan. “Kualitas pendidikan harus merata. Tidak boleh ada sekolah kelas dua,” ujarnya.
Damayanti juga menilai fakta bahwa sekolah swasta lebih diminati menunjukkan kualitas pendidikan negeri perlu diperbaiki. Ia mencontohkan Balikpapan yang sudah lebih dulu membebaskan biaya pendidikan hingga seragam sekolah.
“Buktinya, daerah bisa melaksanakan asal ada komitmen. Pemerintah daerah lain tinggal menindaklanjuti,” katanya. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







