Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Agus Suwandy Tegaskan Kekerasan Ormas Hanya Ulah Oknum, Bukan Representasi Resmi

badge-check


					Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA) Perbesar

Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA)

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyoroti maraknya aksi kekerasan dan intimidasi yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Dirinya menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan oknum, bukan representasi resmi ormas manapun.

“Saya pastikan, tidak ada ormas yang secara institusional mendukung atau mengajarkan kekerasan. Itu adalah ulah oknum tertentu saja,” kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa setiap ormas yang terdaftar resmi memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan. Oleh sebab itu, perilaku premanisme tidak mungkin dilegalkan oleh sebuah organisasi resmi.

Menurut data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, per April 2025 terdapat 3.468 ormas terdaftar, namun hanya sekitar 931 yang masih aktif beroperasi.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat membedakan antara tindakan oknum dengan lembaga ormas secara keseluruhan. “Pelaku kekerasan harus bertanggung jawab secara individu, jangan langsung menyalahkan seluruh organisasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I ini juga memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan cepat kasus kekerasan, tetapi mengingatkan agar penegakan hukum tetap konsisten dan adil tanpa diskriminasi.

Selain itu, Agus menegaskan bahwa ormas resmi harus tetap diberi ruang untuk menjalankan aktivitas sosial selama dalam koridor hukum, sementara organisasi yang sudah dicabut izin harus dipastikan tidak beroperasi kembali.

“Pembenahan sistem penting, tapi jangan sampai menghambat peran positif ormas yang selama ini berkontribusi bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/CB/NN)

Editor: Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim