Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dukung Larangan Hauling Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum

badge-check


					Foto: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur (Dok. Istimewa) Perbesar

Foto: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur (Dok. Istimewa)

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang melarang aktivitas hauling batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat.

“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Gubernur. Jalan umum dibangun untuk masyarakat, bukan untuk bisnis. Jadi perusahaan tambang atau sawit harus membuat jalan sendiri,” tegas Guntur pada Sabtu (05/07/2025).

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang menyediakan sarana prasarana operasional sendiri, termasuk jalan khusus.

“Undang-undang sudah sangat jelas, perusahaan tidak boleh menggunakan jalan umum. Mereka wajib membangun jalan sendiri untuk menghindari kerusakan dan konflik sosial,” ujarnya.

Menurut Guntur, penggunaan jalan umum oleh truk tambang dan sawit menjadi penyebab utama kerusakan parah di ruas jalan provinsi dan kabupaten, khususnya di Kukar, Kutim, dan Berau, yang merupakan jalur distribusi utama.

Selain kerusakan jalan, keberadaan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Ia mendesak pemerintah agar aturan tidak hanya menjadi wacana, tetapi harus ditegakkan dengan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga penghentian operasional bagi perusahaan pelanggar.

“Jangan hanya buat aturan tanpa penindakan. Kalau dibiarkan terus, masyarakat yang jadi korban,” pungkasnya.

Guntur juga mengajak pengawasan lintas sektor antara Pemprov, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas ESDM untuk memperkuat pengendalian aktivitas angkutan tambang dan perkebunan agar jalan umum tetap aman dan terawat. (ADV/CB/NN)

Editor: Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D

Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim