SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang tegas dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca-tambang yang serius. Pernyataan ini disampaikannya menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup.
Firnadi menekankan perlunya komitmen bersama dalam mengelola lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Khusus di sektor pertambangan, pelaku usaha wajib menjalankan program pengelolaan lingkungan sesuai kesepakatan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak awal operasi,” tegas Firnadi, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, penanganan pasca-operasi tambang merupakan kunci utama keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Firnadi menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah terkait reklamasi.
“Bila kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada di daerah, maka penegakan hukum untuk mereklamasi lubang tambang dan memperbaiki kerusakan seperti tanah longsor harus benar-benar serius. Ini menjadi tanggung jawab penting bagi pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya.
Namun, Firnadi mengingatkan adanya kompleksitas kewenangan.
“Untuk kegiatan tambang skala besar (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B), kewenangan ada di pemerintah pusat. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang terjadi kini menjadi beban daerah,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Firnadi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim untuk bersikap lebih selektif dalam menerbitkan izin lingkungan.
“Pada tahap awal pemberian izin, harus ada kejelasan dan komitmen konkret dari pemohon mengenai rencana penyelesaian akhir tambang dan pengelolaan lingkungan pasca-operasi. Jika komitmen tersebut tidak jelas, pemberian izin harus dipertimbangkan sangat matang,” pungkas Firnadi. (ADV/CB/NN)
Editor: Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0N
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







