Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Agusriansyah Sebut Pentingnya Seleksi dan Perlindungan Hukum bagi Pengurus Koperasi Merah Putih

badge-check


					Foto: Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kaltim (Dok. CahayaBorne0/QLA) Perbesar

Foto: Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kaltim (Dok. CahayaBorne0/QLA)

SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyambut kebijakan Reforma Koperasi Merah Putih yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Untuk diketahui, Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.

Koperasi ini merupakan program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan, serta mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.

Menurutnya, karena ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden RI, maka pelaksanaannya tidak bisa ditawar.

“Inpres ini bagian dari program prioritas nasional, masuk dalam Asta Cita poin kedua dan keenam. Jadi bukan persoalan apakah ini disambut antusias atau tidak karena pada dasarnya ini harus dilaksanakan,” ujarnya, pada Selasa (15/7/2025).

Meski demikian, Agusriansyah menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan petunjuk teknis (juknis) yang rinci dan jelas.

Tanpa juknis yang konkret, ia khawatir akan muncul berbagai persoalan teknis di lapangan.

Ia menyoroti salah satu skema program yang memberikan bunga minus 3 persen, dengan tenor pinjaman hingga enam tahun dan plafon dana antara Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi untuk delapan jenis usaha.

Namun menurutnya, program sebesar ini perlu dimitigasi sejak awal.

“Penting untuk segera mengidentifikasi potensi desa secara spesifik agar koperasi yang dibentuk memiliki pendekatan berbasis profesionalisme dan kapasitas. Jika tidak, proses pelatihan bisa memakan waktu lama dan program tidak berjalan optimal,” katanya.

Agusriansyah juga mendorong agar proses seleksi pengurus koperasi dilakukan secara profesional sejak awal.

Ia khawatir jika adaptasi program terlalu lama dan tidak memiliki arah yang jelas, akan berdampak pada efektivitas pelaksanaan.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi pengurus koperasi, mengingat besarnya dana yang akan dikelola.

Agusriansyah juga menyoroti potensi tumpang tindih dengan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jika pembagian tugas tidak diatur secara tegas.

“Kita perlu mitigasi yang matang, karena kalau koperasi diberi modal hingga Rp3 miliar, tanpa pengelolaan yang jelas, justru bisa menimbulkan persoalan baru di lapangan,” pungkasnya. (ADV/CB/QLA)

 

Penulis : QLA

Editor : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim