SAMARINDA – Isu lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan tanpa reklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat ke permukaan.
Datang dari Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, yang menilai kondisi ini bukan hanya akibat kelalaian perusahaan tambang, melainkan sebuah pengabaian serius terhadap hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Menurut Salehuddin, banyak perusahaan tambang yang setelah mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) langsung meninggalkan lubang tambang tanpa penanganan.
“Ini sudah melewati batas kelalaian, masuk ke ranah pengabaian hak hidup masyarakat,” kata Salehuddin pada awak media, pada Jumat (18/7/2025).
Selain itu, dia juga mengkritik lemahnya pengawasan yang memungkinkan lubang tambang terbengkalai selama bertahun-tahun.
Ia menegaskan lubang-lubang ini bukan hanya ancaman lingkungan, melainkan juga tanda kegagalan sistem hukum di sektor pertambangan.
Salehuddin menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi Kaltim yang membuka kembali penyelidikan terkait reklamasi tambang fiktif.
Dirinya menekankan, momen ini harus dimanfaatkan untuk membongkar praktik ilegal yang selama ini melindungi kepentingan industri tambang.
“Audit reklamasi harus transparan dan hasilnya bisa diakses publik. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Berdasarkan pengamatan langsung dan data citra udara, kerusakan lubang tambang di wilayah Samarinda hingga Kutai Kartanegara jauh lebih luas daripada yang terlihat di permukaan.
Lubang-lubang besar tersebut dibiarkan terbuka tanpa adanya reklamasi yang memadai.
“Dari udara terlihat jelas skala kerusakannya sangat besar. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran lingkungan yang nyata,” ujar Salehuddin.
Ia juga menyoroti permasalahan tumpang tindih kewenangan yang membuat pengawasan tambang menjadi tidak efektif.
Meskipun DPRD Kaltim sudah membentuk Panitia Khusus Tambang dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi termasuk kepada KPK dan kementerian, banyak rekomendasi tersebut belum diimplementasikan.
Salehuddin meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil sikap tegas dalam mengendalikan dampak pertambangan terhadap fasilitas umum, terutama jalan raya.
Salehuddin mendukung pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batubara.
“Jalan umum dibangun dengan uang rakyat, perusahaan tambang tidak bisa seenaknya memakai tanpa kontribusi pemeliharaan,” katanya.
Saat ini, tercatat ada lebih dari 1.400 izin tambang di Kaltim, dengan sekitar 800 lubang tambang yang belum direklamasi hingga 2024, sebagian di antaranya berada dekat pemukiman warga.
Di akhir pernyataannya, Salehuddin berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi titik awal reformasi pengelolaan tambang di Kaltim.
“Jika terus dibiarkan, bukan kemakmuran yang diwariskan, tapi bencana ekologis. Sudah saatnya kita bertindak tegas,” tutupnya. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







