PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah berupaya keras untuk memastikan seluruh anak di wilayahnya mendapatkan hak pendidikan yang setara.
Langkah konkret terbaru yang diambil adalah dengan menyiapkan skema pembiayaan baru yang memungkinkan 19 sekolah swasta setingkat dasar dan menengah pertama di PPU mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025. Putusan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menjamin ketersediaan pendidikan dasar yang berkualitas, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkkeru, menjelaskan bahwa timnya saat ini sedang fokus menyusun formula pembiayaan yang khusus dirancang untuk sekolah swasta. Formula ini sangat krusial karena selama ini skema BOS pemerintah daerah telah lebih dulu mengakomodasi kebutuhan sekolah-sekolah negeri.
“Terkait dengan sekolah gratis, kami baru menyusun formula pembiayaan untuk sekolah swasta. Kalau untuk sekolah negeri tidak ada masalah,” ujarnya pada Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah PPU.
Lebih lanjut, setiap anak yang bersekolah di lembaga swasta juga memiliki hak penuh untuk mendapatkan dukungan dana operasional dari pemerintah.
“Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan kesenjangan kualitas layanan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif,” terangnya.
Disdikpora PPU menargetkan penyusunan formula ini dapat rampung dalam waktu dekat. Harapannya, bantuan BOS sudah bisa mulai disalurkan kepada sekolah swasta pada tahun ajaran berikutnya.
“Untuk memastikan kelancaran proses, kami berkomitmen penuh untuk berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah,” imbuhnya.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan. Dengan adanya BOS, beban finansial orang tua dapat berkurang, sekaligus mendorong partisipasi lebih besar dari sekolah swasta dalam upaya bersama menciptakan generasi unggul yang siap berkontribusi bagi masa depan PPU. (ADV Disdikpora/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!