NASIONAL – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menjamin setiap langkah dalam menangani dinamika nasional, termasuk aksi demonstrasi, tetap berada di jalur hukum serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Penegasan ini ia sampaikan setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025.
“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Menko Yusril.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kekompakan seluruh jajaran pemerintah dalam menyikapi perkembangan situasi nasional. Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menyebut tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai ketentuan, sambil tetap menjunjung tinggi HAM.
“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.
Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan dengan tegas bagi pihak-pihak yang memanfaatkan aksi demonstrasi untuk tindak pidana. “Jadi penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.
Meski begitu, ia kembali mengingatkan bahwa tindakan aparat harus tetap sejalan dengan hukum dan prinsip HAM. “Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegas Yusril.
Dalam keterangannya, Yusril menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dengan perlindungan atas hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara terbuka.
“Rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir ya. Karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (CB/Rilis)
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!