Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

IBU KOTA NUSANTARA

Otorita IKN Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Ilegal di Kawasan Nusantara

badge-check


					Foto: Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. (Dok. Humas OIKN) Perbesar

Foto: Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. (Dok. Humas OIKN)

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga kawasan IKN agar tetap tertib, aman, dan berkelanjutan melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan secara masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga Km 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Dalam operasi tersebut, Satgas berhasil mengamankan:

  1. Tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang Tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, 29 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA. Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

  2. Temuan tumpukan (stockpile) batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang.

  3. Aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, PPLH Kementerian LHK, Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kabupaten Kukar, serta didukung Brimob Polda Kaltim,” jelas Edgar, Sabtu (4/10/2025) di Nusantara, Kalimantan Timur.

Barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.

Edgar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan.

“Mari bersama membangun komitmen dan menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.

Untuk mencegah aktivitas ilegal terulang, Satgas mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas ilegal di delineasi IKN.

“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkas Edgar. (CB/Rilis)

Sumber  : Humas OIKN

Editor     : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mayapada Hospital Nusantara Rayakan Satu Tahun Beroperasi dengan Cek Kesehatan Gratis bagi Pekerja IKN

7 Oktober 2025 - 13:40 WITA

Otorita IKN Salurkan Bantuan untuk Pekerja Terdampak Kebakaran Hunian Konstruksi di Nusantara

7 Oktober 2025 - 13:37 WITA

Kebakaran Hunian Pekerja IKN Tower 14, 608 Pekerja Selamat Tanpa Korban Jiwa

3 Oktober 2025 - 15:01 WITA

Dubes Bangladesh Kunjungi IKN, Siap Pindahkan Kedutaan Besar ke Nusantara 2028

3 Oktober 2025 - 12:26 WITA

Kebakaran Terjadi di Hunian Pekerja IKN, Api Berhasil Dipadamkan

1 Oktober 2025 - 21:00 WITA

Trending di IBU KOTA NUSANTARA