Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Komitmen Disnakertrans PPU, Siap Jadi Mediator Penyelesaian PHK Sepihak

badge-check


					Foto: Kepala Disnakertrans PPU (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Kepala Disnakertrans PPU (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa tiga karyawan PT APMR kini telah masuk ke ranah hukum. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU secara resmi menerima aduan dari para pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan tersebut.

Kasus ini sontak menarik perhatian publik di tengah isu ketenagakerjaan yang sensitif di wilayah PPU. Menurut informasi yang dihimpun oleh Disnakertrans PPU dari pihak perusahaan, alasan di balik pemberhentian tiga pekerja ini adalah penurunan kinerja yang signifikan.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, dengan tegas membantah spekulasi bahwa PHK ini berkaitan dengan masalah penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Tiga pekerja itu diberhentikan bukan karena UMK tidak sesuai, tapi karena kinerja yang menurun saat kita hubungi pihak PT APMR,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Disnakertrans Dorong Penyelesaian Damai Melalui Bipartit

Menyikapi perselisihan ini, Disnakertrans PPU langsung bergerak cepat memberikan saran penyelesaian sesuai koridor hukum.

Marjani menyarankan kedua belah pihak, yakni PT APMR dan ketiga mantan pekerja, untuk segera melakukan perundingan bipartit. Saran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Marjani menjelaskan bahwa mekanisme perundingan bipartit merupakan langkah awal yang krusial dan ideal dalam menyelesaikan sengketa. Menurutnya, proses ini menyediakan ruang yang memadai bagi perusahaan dan pekerja untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang damai dan adil tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Tujuannya ini adalah mencapai kesepakatan bersama yang memuaskan kedua belah pihak,” terangnya.

Meski demikian, Disnakertrans PPU menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Instansi pemerintah ini siap sedia untuk mengambil peran yang lebih aktif jika upaya perundingan internal tersebut mengalami kebuntuan.

Disnakertrans PPU akan segera memfasilitasi mediasi apabila hasil perundingan bipartit antara PT APMR dan pekerja masih buntu dan belum memuaskan.

“Ini juga sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah akan menjamin hak-hak para pekerja dan memastikan setiap perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!


Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sayyid Hasan Resmi Pimpin Perpani PPU, Dorong Regenerasi Atlet Panahan Lokal

8 Oktober 2025 - 19:51 WITA

Sinergi Pusat dan Daerah, Proyek Infrastruktur PPU Siap Dipercepat

7 Oktober 2025 - 17:17 WITA

Ekraf Festival 2025 Siap Guncang Penajam Paser Utara

7 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Al Kautsar Taufik: Penegakan Hukum Tumpul, Kasus Korupsi Rp571 Juta Sebakung Jaya Berhenti di Pengembalian Dana

7 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Bupati PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Buru-buru, Fokus dan Teliti Jadi Kunci

7 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA