PENAJAM – Kasus tewasnya tiga pekerja subkontraktor PT Silog dalam insiden longsor di proyek RDMP kembali menyorot isu kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), , membenarkan bahwa PT Silog tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun ke instansi tenaga kerja daerah. Hal ini ditemukan setelah Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan data.
Hal ini nyatanya tidak ada satupun nama korban yang tercatat dalam basis data BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan tersebut juga tidak terdaftar dalam data Disnaker setempat.
“Kami cek di data Disnaker, perusahaan tersebut tidak terdaftar. Begitu juga di BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada satupun nama korban yang tercatat,” ungkap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak terdaftar ini menjadi catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat dari 144 perusahaan yang sudah terdata di PPU, PT Silog tidak termasuk.
Selain itu, Marjani juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pendaftaran dan iuran BPJS sepenuhnya berada di pihak perusahaan, terlepas dari status ataupun masa kerja karyawan.
“Kalau pekerja menerima upah, apapun statusnya, maka perusahaan wajib membayarkan iurannya. Jangankan dua bulan bekerja, baru dua hari pun wajib didaftarkan,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan dan pemantauan, pemerintah daerah telah menginstruksikan agar seluruh kepala desa dan lurah melaporkan keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk memantau dan mendisiplinkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi namun tidak terdata secara resmi oleh pemerintah daerah.
Terkait insiden longsor yang menewaskan tiga pekerja saat melakukan penggalian manual di area proyek RDMP, Marjani menjelaskan bahwa Disnakertrans PPU telah mengambil langkah koordinasi. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Polres PPU dan tim pengawas ketenagakerjaan dari provinsi untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung menyeluruh dan transparan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres PPU. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi,” tutupnya.
Kasus ini kini tengah diselidiki secara intensif oleh aparat kepolisian dan telah menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, mengingat adanya indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja. (CB/AJI).
Penulis : Aji Yudha.
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







