PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak dalam pertemuan koordinasi serta kerja sama lintas sektor terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak di daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (3/11/2025) di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Chairur Rozikin, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya upaya lintas sektor dalam perlindungan perempuan dan anak untuk pemenuhan hak atas rasa aman dan keadilan bagi perempuan dan anak. Ia menyebut adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten PPU, dari 44 kasus dengan 50 korban pada tahun 2024 menjadi 57 kasus dengan 59 korban yang tercatat pada Januari hingga September 2025.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es yang membutuhkan upaya bersama untuk mengatasinya.
“Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak terkait, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga, serta komunitas,” ucapnya.
Kegiatan advokasi dan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan perempuan dan anak, tetapi juga menghasilkan upaya nyata melalui aktivasi lembaga perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa/kelurahan, serta terbitnya regulasi perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tita Deritayati, turut hadir dalam kesempatan ini sebagai narasumber untuk mendorong terciptanya produk hukum desa sebagai bagian dari kebijakan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
DPMD akan mendampingi pemerintah desa dalam proses pembentukan produk hukum desa tersebut.
Tita menegaskan, keberadaan produk hukum desa yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak diharapkan dapat menciptakan lingkungan desa yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan. (CB/Rilis)
Sumber : Diskominfo PPU
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







