PENAJAM – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas palsu yang merugikan seorang pedagang emas hingga belasan juta rupiah. Dalam kasus ini, dua pria berinisial M.T. (33) dan M.S. (52) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima penyidik dari korban bernama Istiqomah (41), seorang pedagang asal Waru. Korban melaporkan bahwa Toko Emas Elisa miliknya di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, menjadi sasaran aksi penipuan oleh para pelaku pada periode Juli 2025. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp19.750.000.
“Unit Tipidum telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli emas palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, usai konferensi pers Operasi Jaran Mahakam 2025 di Mapolres PPU, Jumat (7/11/2025).
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menjual perhiasan palsu dengan meyakinkan korban. Aksi pertama terjadi pada 10 Juli 2025, di mana pelaku menjual kalung emas palsu seberat 10,35 gram. Kalung tersebut dilengkapi merek UBS dan kadar 700, bahkan disertai kuitansi pembelian dari toko perhiasan fiktif. Setelah diuji coba dengan cara digosok, korban yakin emas tersebut asli dan membelinya seharga Rp10,33 juta.
Tidak berhenti di situ, beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 28 Juli 2025, pelaku kembali mendatangi toko korban dan berhasil menjual dua gelang emas palsu dengan modus serupa. Untuk transaksi kedua ini, korban merogoh kocek sebesar Rp9,42 juta. Kecurigaan baru muncul setelah korban melakukan pengecekan ulang seluruh perhiasan yang dibeli di tempat peleburan emas di Balikpapan, yang kemudian memastikan bahwa semua perhiasan tersebut adalah palsu.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita yaitu dua gelang emas palsu, satu kalung emas palsu, serta dua lembar nota pembelian palsu dari toko perhiasan fiktif yang digunakan untuk mengelabui korban,” terangnya.
Dua tersangka diketahui berasal dari Jawa Timur dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pelaku lintas daerah dengan modus penipuan yang terstruktur.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini,” tegasnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







