Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Wajib Lapor, Disnakertrans PPU Desak PT SILOG Urus Izin dan Laporkan Aturan Ketenagakerjaan

badge-check


					Foto: Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) secara tegas meminta PT SILOG untuk segera memproses izin operasional perusahaan serta melaporkan aturan ketenagakerjaan internal yang berlaku. Permintaan ini menyusul temuan bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek besar tersebut ternyata belum terdaftar secara resmi di wilayah PPU.

Padahal, PT SILOG diketahui telah memulai operasinya di PPU sejak Agustus 2025 dengan fokus mengerjakan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) yang berlokasi di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah dan nasional.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menjelaskan bahwa kepemilikan izin operasional dan laporan Peraturan Perusahaan (PP) ke dinas terkait adalah kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis yang beroperasi di daerah tersebut. Hal ini merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di sektor ketenagakerjaan.

“Saat ini terdapat 144 perusahaan yang sudah terdaftar resmi di Disnakertrans PPU, dan PT SILOG bukan bagian dari daftar tersebut. Kami minta kepada pihak perusahaan untuk mengurus izinnya segera,” tegasnya, Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan izin dan laporan aturan ketenagakerjaan sangat penting. Hal ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja terlindungi secara optimal, meliputi aspek keselamatan kerja, pengaturan jam kerja, dan jaminan kesejahteraan karyawan.

“Disnakertrans PPU akan terus menjalin koordinasi intensif dengan manajemen PT SILOG. Tujuannya adalah memastikan agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga transparansi kebijakan perusahaan dapat diawasi dan dibina dengan baik,” imbuhnya. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saatnya Sawit Menghidupi Rakyat, Bukan Sebaliknya

19 November 2025 - 13:25 WITA

Wabup PPU Terima Kunjungan Ketua PTA Samarinda, Bahas Penguatan Layanan Peradilan Agama

19 November 2025 - 12:18 WITA

Wabup Abdul Waris Dampingi Kajari Sambut Kajati Kaltim di Penajam Paser Utara

19 November 2025 - 12:13 WITA

Mudyat Noor Resmi Pimpin AKPSI 2025–2030, Terpilih dalam Munas II di Jakarta

19 November 2025 - 12:08 WITA

Kartu Penajam Cerdas Resmi Diluncurkan, Siswa Baru 2025 Dapat Bantuan Pendidikan Langsung

17 November 2025 - 16:08 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU