Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Fraksi Demokrat PPU Tolak Pendapat! Bijak Ilhamdani: Kami Tahu Ringkasan APBD Jauh Lebih Awal

badge-check


					Foto: Fraksi Demokrat DPRD PPU, Bijak Ilhamdani (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Fraksi Demokrat DPRD PPU, Bijak Ilhamdani (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, memberikan pandangannya dalam Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan keuangan Bupati PPU.

Dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten PPU. Selain itu, ada juga penyampaian nota penjelasan DPRD PPU dan pendapat Bupati terhadap empat Raperda inisiatif DPRD PPU.

Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD Tahun 2026 cenderung terlambat dan berlangsung terlalu sempit. Hal ini berpotensi dapat mengurangi ketepatan analisis dan akurasi pengambilan keputusan dalam setiap pembahasan.

Selain itu, Fraksi Demokrat sendiri telah mengetahui terlebih dahulu terkait persoalan APBD Tahun 2026 pada Jumat tepat pukul 10.10 WITA, yang pastinya lebih mengetahui lima jam sebelum DPRD PPU.

“Kami mengetahui dalam bentuk ringkasan tanpa penjabaran, sehingga Fraksi Demokrat menyimpulkan rapat fraksi tidak memiliki waktu dan referensi data yang lengkap sehingga tidak mencermatkan secara komprehensif,” tegasnya pada Kamis (28/11/2025).

Hal ini berdampak fatal, karena Fraksi Demokrat tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal sebagaimana yang telah diamanahkan oleh regulasi dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, demi menjaga agar keputusan anggaran tetap berpihak kepada prinsip efisiensi secara integritas dan transparan, serta demi menghindari ketidaktepatan yang akan berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Maka dengan ini kami tidak dapat memberikan pendapat terhadap nota penjelasan keuangan Tahun 2026,” jelasnya. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Raperda APBD 2026 Disahkan, Bupati Mudyat Noor Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 November 2025 - 14:26 WITA

Kelurahan Nipah-Nipah Resmi Jadi Kelurahan Bersinar, PPU Perkuat Perang Melawan Narkoba

30 November 2025 - 14:18 WITA

RSUD RAPB Terapkan Kompensasi Layanan, Fraksi Gerindra Soroti Istilah “Teh Kotak” dalam SK Direktur

30 November 2025 - 14:16 WITA

APBD 2026 Senilai Rp1,48 Triliun, Turun Drastis Akibat Penurunan Dana Pusat

30 November 2025 - 12:32 WITA

Disdikpora PPU Bersiap Tempati Gedung Baru, Akhiri Era Kantor Nomaden

30 November 2025 - 11:41 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU