Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

RSUD RAPB Terapkan Kompensasi Layanan, Fraksi Gerindra Soroti Istilah “Teh Kotak” dalam SK Direktur

badge-check


					Foto: Sekretaris DPRD PPU Suhardi saat membacakan pandangan umum fraksi Gerindra (DOK. Tangkapan Layar Youtuber DPRD PPU) Perbesar

Foto: Sekretaris DPRD PPU Suhardi saat membacakan pandangan umum fraksi Gerindra (DOK. Tangkapan Layar Youtuber DPRD PPU)

PENAJAM — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) kini resmi menerapkan kebijakan kompensasi bagi pasien apabila layanan yang diterima tidak sesuai standar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUD RAPB Nomor 445/449/RAPB/XI/2025 yang ditandatangani pada 26 November 2025.

Direktur RSUD RAPB, Dr. Lukasiwan Eddy Saputra, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah rumah sakit untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keamanan serta kenyamanan pasien selama proses perawatan.

“Tujuannya agar layanan semakin profesional dan kepercayaan masyarakat meningkat. Kalau ada pelayanan tidak sesuai standar, rumah sakit punya tanggung jawab memberi kompensasi,” ujarnya.

Kompensasi Diberikan Bila Terjadi Keterlambatan Lebih dari 60 Menit. Menurut Dr. Lukasiwan, kompensasi berlaku untuk berbagai jenis ketidaksesuaian layanan, seperti, Keterlambatan dokter atau perubahan jadwal poli, Kendala alat medis, masalah administrasi, keterlambatan obat racikan maupun non-racikan, selama hal tersebut terjadi bukan atas permintaan pasien.

Di sisi lain, kebijakan kompensasi RSUD RAPB turut menjadi sorotan dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra pada rapat paripurna pembahasan RAPERDA APBD 2026.

Fraksi Gerindra menyoroti SK Direktur RSUD Nomor 445/499/RAPB/XI/2025 yang memuat lampiran mengenai kompensasi berupa “air mineral atau teh kotak” bagi pasien.

Fraksi menilai penggunaan istilah “teh kotak” tidak tepat karena merupakan merek dagang tertentu. Hal itu dinilai berpotensi memunculkan indikasi konflik kepentingan, gratifikasi, atau keberpihakan kepada perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Sebelum terlambat, sebaiknya gunakan istilah yang berlaku umum atau deskriptif, tidak ada unsur royalti atau bagi hasil atas promosi produk tertentu,” ucap Sekretaris DPRD PPU, Suhardi pada saaat menyampaikan pasangan Fraksi Geirndra,   Minggu, (30/11/2025).

Sementara itu air mineral benar bukan merek dagang dari produk air dan merupakan jenis air minum yang secara alami mengandung mineral seperti magnesium, kalsium, dan

natrium. Sedangkan, “Teh Kotak merupakan merek dagang minuman teh siap saji yang diproduksi oleh PT Ultrajaya Milk Industry dan Trading Company Tbk.

Suhardi mengatakan bahwa Fraksi Gerindra meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi apakah terdapat kerja sama komersial dengan produsen produk dimaksud, sehingga potensi pendapatan rumah sakit dapat dijelaskan secara transparan. (*)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!

Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:

https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D

Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Raperda APBD 2026 Disahkan, Bupati Mudyat Noor Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 November 2025 - 14:26 WITA

Kelurahan Nipah-Nipah Resmi Jadi Kelurahan Bersinar, PPU Perkuat Perang Melawan Narkoba

30 November 2025 - 14:18 WITA

APBD 2026 Senilai Rp1,48 Triliun, Turun Drastis Akibat Penurunan Dana Pusat

30 November 2025 - 12:32 WITA

Disdikpora PPU Bersiap Tempati Gedung Baru, Akhiri Era Kantor Nomaden

30 November 2025 - 11:41 WITA

Solusi Ekonomi Nelayan PPU: DPRD Dorong Percepatan Pembangunan TPI di Waru

30 November 2025 - 11:29 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA