Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Kasus Sabu-Sabu, Polres PPU Amankan Dua Warga Paser

badge-check


					Caption: Tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Satreskoba Polres PPU | Poto: Istimewa Perbesar

Caption: Tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Satreskoba Polres PPU | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Terlibat Narkotika, jajaran Kepolisian Sektor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Paser.

Kedua tersangka itu berinisial Ar (26) dan MR (40), kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, Ar diamankan di pinggir jalan RT 4 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada Selasa (28/3). Sementara MR diamankan di RT 26 Desa Babulu Darat di hari yang sama.

Dijelaskan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Iptu Iskandar Rondonuwu kejadian itu bermula jajaran Satreskoba Polres PPU menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Babulu sering terjadi transaksi narkotika.

“Pada saat itu, Jajaran Satreskoba melihat wanita berisinial At sedang duduk di atas motor, tepatnya di pinggir jalan di desa tersebut, wanita ini gelagatnya mencurigakan,” ucap Iskandar, Rabu (29/3/2023).

Kemdian, Ar dilakukan penggeledahan dan ditemukan pembungkus rokok di dashboard motor milik Ar, ternyata isinya adalah satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram. Pihaknya juga mengamankan handphone milik Ar.

“Kemudian Ar diinterogasi, Ar mengatakan barang bukti itu dia dapat dari seorang laki-laki yaitu MR,” ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satreskoba langsung bergerak cepat untuk melakukan pencarian keberadaan MR.

“Malam itu juga MR langsung diamankan di pinggir jalan di RT 26 Desa Babulu Darat,” ungkapnya.

Melalui identitasnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahwa MR merupakan warga Desa Mungu, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser dan merupakan karyawan BUMN.

Iskandar menegaskan, tersangka Ar dan MR telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT WKP, Satu Pelaku Masih Buron

20 Agustus 2025 - 18:21 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Hotel Penajam Suite Ditahan

16 Agustus 2025 - 11:16 WITA

Ops Antik Mahakam 2025, Polres PPU Amankan 18 Tersangka dan 135,89 Gram Sabu

13 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit Disertai Ancaman Senjata Tajam

13 Juli 2025 - 16:12 WITA

Pelaku Pembunuhan di Babulu Diringkus di Kebun Sawit

12 Juli 2025 - 18:02 WITA

Trending di KRIMINAL