CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam minta agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu atau paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran 2023.
Hamdam mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini untuk membahas perihal tersebut.
“Insyallah Disnakertrans akan memanggil pengusaha-pengusaha yang ada di Penajam Paser Utara. Agar mereka memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, karena itu sudah ada aturannya,” ucap Hamdam, baru-baru ini ditemui.
Hamdam menekankan, pembayaran THR bagi para buruh harus dibayarkan tepat waktu atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kewajiban THR, seminggu sebelum hari H harus dibayar,” tuturnya.
Pasalnya, beberapa hari lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hamdam meminta kepada para pengusaha untuk taat kepada ketentuan yang telah berlaku dimana pengusaha harus membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
“Jika perusahaan tidak membayar, nanti ada sanksi-sanksinya, karena sudah ada aturan dan ketentuannya,” jelasnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com