Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

UMUM

Satlantas Polres PPU Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Tertib Bayar Pajak

badge-check


					Satlantas Polres PPU Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Tertib Bayar Pajak Perbesar

Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi, Himbauan dan Pendataan kepada pengendara dan pengemudi kendaraan yang pajaknya mati untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah hukum setempat.

Satlantas Polres PPU melaksanakan kegiatan tersebut bersama dengan Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim wilayah PPU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Dinas Perhubungan (Dishub) PPU dan Polisi Militer (POM) Kodim 0913/PPU.

Kegiatan itu berlangsung sejak pagi hari yang berlokasi di Jalan Provinsi Km 18 Pospol Petung. Dalam pantauan, banyak pengendara yang dihentikan sementara oleh pihak kepolisian beserta tim gabungan untuk dilakukan pendataan serta sosialisasi.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan, kegiatan tersebut dimaksud adalah agar masyarakat khususnya warga PPU taat membayar pajak kendaraan di Samsat.

Satlantas Polser PPU dan Tim gabungan melakukan pendataan kendaraan di Kelurahan Petung

“Kegiatan ini berkaitan juga dengan sosialisasi program relaksasi pajak yang dicanangkan oleh pemerintahan Provinsi Kaltim oleh gubernur Kaltim dengan Dispenda dengan memberikan diskon pada pengendara bermotor dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Kasatlantas, Rabu (09/11/2022).

Dijelaskan Kasatlantas, program relaksasi diselenggarakan sejak Agustus hingga 30 Desember 2022 mendatang. Dalam program tersebut masyarakat akan diberikan diskon 2 persen bagi pengendara motor yang membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo.

“Kemudian untuk pengendara motor yang membayar pajak 60 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 4 persen, sekaligus bagi yang sudah lama pajaknya tidak dibayar atau mati sampai 3 tahun itu dendanya dihapuskan, dan ada diskon untuk pajak progresifnya,” jelasnya.

Selain sosialisasi, Satlantas juga melaksanakan peneguran kepada pengendara roda dua untuk selalu memakai helem dan melaksanakan pengecekan kir kendaraan mobil penumpang angkutan umum dan mobil barang.

Reporter 01

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Buru-buru, Fokus dan Teliti Jadi Kunci

7 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Apresiasi Pemerintah, PT WKP Dinobatkan Terbaik BER-INVEST Award 2025

3 September 2025 - 11:46 WITA

Telkom University Choir Siap Tampil di NICFF 2025, Festival Paduan Suara Internasional di IKN

2 September 2025 - 16:13 WITA

PKK PPU Gelar Festival Pangan Lokal, Dorong Diversifikasi Gizi dan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 15:39 WITA

Desa Sebakung Jaya Siapkan Pemilihan Antar Waktu Kades, BPD Matangkan Persiapan

19 Juli 2025 - 18:19 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA