Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

UMUM

Satlantas Polres PPU Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Tertib Bayar Pajak

badge-check


					Satlantas Polres PPU Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Tertib Bayar Pajak Perbesar

Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi, Himbauan dan Pendataan kepada pengendara dan pengemudi kendaraan yang pajaknya mati untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah hukum setempat.

Satlantas Polres PPU melaksanakan kegiatan tersebut bersama dengan Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim wilayah PPU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Dinas Perhubungan (Dishub) PPU dan Polisi Militer (POM) Kodim 0913/PPU.

Kegiatan itu berlangsung sejak pagi hari yang berlokasi di Jalan Provinsi Km 18 Pospol Petung. Dalam pantauan, banyak pengendara yang dihentikan sementara oleh pihak kepolisian beserta tim gabungan untuk dilakukan pendataan serta sosialisasi.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan, kegiatan tersebut dimaksud adalah agar masyarakat khususnya warga PPU taat membayar pajak kendaraan di Samsat.

Satlantas Polser PPU dan Tim gabungan melakukan pendataan kendaraan di Kelurahan Petung

“Kegiatan ini berkaitan juga dengan sosialisasi program relaksasi pajak yang dicanangkan oleh pemerintahan Provinsi Kaltim oleh gubernur Kaltim dengan Dispenda dengan memberikan diskon pada pengendara bermotor dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Kasatlantas, Rabu (09/11/2022).

Dijelaskan Kasatlantas, program relaksasi diselenggarakan sejak Agustus hingga 30 Desember 2022 mendatang. Dalam program tersebut masyarakat akan diberikan diskon 2 persen bagi pengendara motor yang membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo.

“Kemudian untuk pengendara motor yang membayar pajak 60 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 4 persen, sekaligus bagi yang sudah lama pajaknya tidak dibayar atau mati sampai 3 tahun itu dendanya dihapuskan, dan ada diskon untuk pajak progresifnya,” jelasnya.

Selain sosialisasi, Satlantas juga melaksanakan peneguran kepada pengendara roda dua untuk selalu memakai helem dan melaksanakan pengecekan kir kendaraan mobil penumpang angkutan umum dan mobil barang.

Reporter 01

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Nusantara Sukses Gelar Borneo Ultra Mixed Trail 2025, Ratusan Pelari Taklukkan Trek Hutan IKN

16 November 2025 - 19:45 WITA

Cegah Kepanikan di Sekolah: PMI dan IGTKI PPU Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Guru TK

12 November 2025 - 16:05 WITA

HUT ke-59 KAHMI Dipusatkan di IKN, Bupati PPU Harap Kolaborasi Kuat untuk Bangun Nusantara

8 November 2025 - 20:26 WITA

Sinergi Masyarakat Dan Industri Wujudkan Konservasi Mangrove Telok Bangko

18 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Jadi Investasi untuk Generasi Emas Indonesia

16 Oktober 2025 - 12:32 WITA

Trending di NASIONAL