Ketua RT Kedapatan Bawa Sabu-Sabu 1,78 Gram Berhasil Diamankan Polres PPU

Caption: Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

TA (45) diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres PPU di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 14.00 wita.

Diketahui tersangka merupakan salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Sesumpu, Kecamatan Penajam.

Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengatakan bahwa TA berhasil diamankan pihaknya lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,78 gram di kantong celana bagian depan miliknya.

“kami temukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,78 gram di kantong celananya, selain itu juga kami amankan handphone dan sepeda motor tersangka,” ucap Bergas, Senin (10/4/20243).

Diungkapkan Bergas, TA bekerja sebagai nelayan, selain menggunakan barang haram tersebut, tersangka juga peperangan sebagai kurir narkotika.

“Tersangka ini juga sering mengantar atau kurir narkoba,” bebernya.

Atas perbuatan tersnahka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Polres PPU Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi diwilayahnya
Post ADS 1