CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Ruang Rapat Lantai III, Gedung DPRD PPU, Selasa (11/4/2023).
Melalui RDP tersebut, DPRD menuturkan akan berupaya menyelesaikan persoalan antara masyarakat Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan PT KMS.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor dihadiri Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin, Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusup, Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang, Sekretaris Dinas Pertanian PPU Rosihan Azwar, Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, perwakilan Kodim 0913/PPU, Kejaksaan Negeri PPU, BPN PPU, perwakilan masyarakat dan pihak PT KMS.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Poto: Istimewa
Dalam rapat tersebut, masyarakat menuntut PT KMS untuk merealisasikan program plasma dan mencabut laporan polisi.
Lantaran pihak PT KMS pada waktu itu melaporkan warga yang melakukan penutupan jalan sehingga menyulitkan pengangkutan hasil perkebunan PT KMS.
Hal itu menyebabkan salah satu warga di kelurahan setempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres PPU.
Rudi, perwakilan dari warga Kelurahan Buluminung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT KMS lantaran ia telah menutup jalan dan hal itu berujung ditetapkannya satu warga setempat menjadi tersangka.
“Kami mewakili warga Kelurahan Buluminung memohon maaf kepada PT KMS, kami harap laporan polisi bisa dicabut,” tuturnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) gelar RDP dengan PT KMS
Ketua DPRD PPU Syafrudin M Noor menyatakan berupaya mediasi kedua belah pihak agar satu warga yang ditetapkan sebagai tersangka bisa segera diselesaikan sebelum masuk ke meja hijau.
“Kami harap masalah yang terjadi terhadap warga yang ditetapkan tersangka itu bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ucap Ketua DPRD PPU.
“Tadi, pihak PT KMS yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Tapi, katanya mau dikomunikasikan ke pimpinannya terlebih dahulu,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin mendorong PT KMS bisa segera menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melanjutkan perkara yang telah terjadi kepada warga Kelurahan Buluminung dan persoalan kebun plasma juga harus cepat diselesaikan.
“Masalah itu tidak mungkin muncul begitu saja, kalau tidak ada sebabnya. Tuntutan ahli waris juga memiliki dasar, karena lahan digarap PT KMS di dalamnya terdapat kuburan sebagai pertanda bahwa lahan tersebut milik masyarakat,” tuturnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com