Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Kejari Penajam Paser Utara Kembali Lakukan Restoratif Justice Perkara Tindak Pidana Kasus Penganiayaan

badge-check


					Caption: Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice). Poto: Dok. Istimewa Perbesar

Caption: Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice). Poto: Dok. Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice).

Restoratif Justice dilakukan kali ini merupakan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AF (23) sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (1)  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Agus Chandra melalui Kasi Pidum Roh Wiharjo mengatakan pihaknya awalnya menerima SPDP a.n AF dari Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Babulu pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 Kejari PPU menunjuk Jaksa P-16 untuk meneliti berkas perkara yang baru diterima pada tanggal 06 Maret 2023 lalu.

“Setelah Jaksa P-16 melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, diperoleh hasil bahwa berkas dinyatakan lengkap dan diterbitkanlah P-21,” ujar Kasi Pidum Roh Wiharjo, Selasa (18/4/2023)

Dijelaskan Wiharjo, adapun tahapan upaya Restoratif Justice dilakukan sejak tanggal 06 April 2023 dengan penyerahan tersangka AF beserta barang bukti kepada pihak Kejari PPU dan dilakukanlah fasilitasi dengan cara mempertemukan para pihak terkait untuk melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

“Sehingga pada kesempatan itu terjadi kesepakatan perdamaian antara AF dan korban dengan tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 01 / E / EJP /02 /2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami melakukan pendekatan-pendekatan Restoratif Justice terhadap AF karena perbuatan tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kriteria atau keadaan yang menurut pertimbangan Penuntut Umum yang dilaporkan kepada Kajari PPU dan Kajati Kaltim disertai dengan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” tutup Kasi Pidum Kejari PPU. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com/Humas Kejari PPU

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wartawan PPU PWI Siap Tanding di 9 Cabor Porwada Kaltim III

16 Oktober 2025 - 12:06 WITA

Tingkatkan Iman dan Integritas, Polres PPU Laksanakan Binrohtal Rutin

16 Oktober 2025 - 11:36 WITA

Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini, Sat Lantas Polres PPU Ajak Siswa SDIT Nurul Hikmah Tertib di Jalan

15 Oktober 2025 - 13:03 WITA

Bupati Penajam Paser Utara Hadiri HUT ke-60 Bankaltimtara: Dorong Inovasi dan Dedikasi untuk Daerah

15 Oktober 2025 - 12:54 WITA

Polsek Penajam Perkuat Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas di Penajam Paser Utara

15 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA