Pemda PPU Tunggu SK Pemberhentian Tetap AGM, Hamdam Akan Jadi Bupati Definitif

Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam akan segera menggantikan posisi Bupati Nonaktiv PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Hamdam yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati PPU periode 2018-2023 akan menjadi Bupati Definitif.

Pasalnya, Bupati Nonaktif PPU AGM terbukti bersalah dalam kasus Korupsi. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu dengan barang bukti Rp 1 miliar.Kepala Bagian Hukum Kabupaten PPU Pitono, mengatakan pemerintah daerah kini hanya menunggu surat keputusan (SK) Pemberhentian Tetap AGM yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau sudah terbit SK tersebut, baru kami sampakan ke Gubernur dan ke DPRD Kabupaten PPU untuk dapat ditindak lanjuti,” kata Pitono, Kamis (10/11/2022).

Saat ditanya terkait dengan kapan dilaksanakan pelantikan Plt. Bupati Hamdam menjadi Bupati definitif, Pitono mengaku belum mengetahui pasti. Namun pihaknya mengaku berharap Kemendagri segera mengeluarkan SK Pemberhentian Tetap AGM sehingga pelantikan Plt. Bupati segera dilaksanakan.

“kami berharap cepat, dalam Minggu depan atau paling lambat bulan inilah SK itu keluar,” ujarnya.Dijelaskan Pitono, setelah Plt Bupati resmi menjadi Bupati, otomatis kewenangan dan kebijakan secara mutlak dapat dilakukan oleh Hamdam.

“Kewenangan Bupati nanti akan mutlak, kalau masih menjabat sebagai Plt bupati masih ada beberapa kewenangan yang memang tidak bisa dilampaui oleh beliau,” tuturnya.Untuk diketahui masa jabatan bupati dan wakil bupati PPU periode 2018–2023, akan berakhir pada 19 September 2023.

Baca Juga :  Kodim 0913/PPU Fokus Turunkan Angka Stunting, Kecamatan Sepaku Paling Tinggi

Reporter 01

Post ADS 1
Post ADS 1