Dari Laporan Masyarakat, Dua Kurir Narkoba Berhasil Diamankan Polres PPU 

Pres Rilis Polres Penajam Paser Utara (PPU) terkait kasus narkotika di Kabupaten PPU. Poto: Tim CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua orang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua orang berinisial HN (36) warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru dan HR (45) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua pelaku berhasil diamankan pihak Satreskoba Polres PPU ada 19 Mei 2023 lalu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 41,54 gram.

“Kasus narkoba bermula dari laporan masyarakat setempat terkait dengan dugaan transaksi jual beli narkoba yang melibatkan Hn dan Hr,” ucap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kabag Ops Polres PPU AKP Jajat Sudrajat.

Setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat, kemudian jajaran Satreskoba melakukan pengintaian selama satu pekan.

“Setelah dinyatakan A1, baru dilakukan penangkapan,” tambah Jajat.

Kedua pelaku diringkus di depan rumah kontrakan di Kelurahan Waru. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 41,54 gram.

“Selain barang bukti sabu-sabu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buat plastik bening dan handphone milik tersangka Hn dan satu handphone milik Hr,” ucapnya.

Diungkapkan Jajat, Hr menjalankan bisnis narkotika karena dirinya dihubungi oleh rekannya yang berada di Kalsel berinisial A untuk dicarikan narkotika.

“Setelah dihubungi oleh A, kemudian Hr menghubungi keluarganya bernama Hn yang tinggal di PPU, setelah itu Hn berangkat ke Balikpapan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 45 juta kepada yang berinisial F, ” ucapnya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD

Kemudian, setelah mendapatkan barang terlarang tersebut, Hn pulang ke rumah kontrakan di Kelurahan Waru, satu paket seberat 41,55 gram yang dibeli di Balikpapan disembunyikan di pot bunga di teras rumah kontrakan.

Rencananya barang bukti itu akan diserahkan ke Hr, kemudian Hr hendak menyerahkan ke A.

“Yang berinisial A dari Kalsel dan F dari Balikpapan masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Diungkapkan Jajat, Hn ternyata bukan hanya kali ini melakukan bisnis terlarang, sebelumnya Hn juga pernah terlibat narkotika.

“Kalau Hr juga residivis, tapi sebelumnya kasus laka lantas. Menurut pengakuannya, baru kali ini terlibat narkoba,” tuturnya. (*)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1