Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Dari Laporan Masyarakat, Dua Kurir Narkoba Berhasil Diamankan Polres PPU 

badge-check


					Pres Rilis Polres Penajam Paser Utara (PPU) terkait kasus narkotika di Kabupaten PPU. Poto: Tim CahayaBorneo.com Perbesar

Pres Rilis Polres Penajam Paser Utara (PPU) terkait kasus narkotika di Kabupaten PPU. Poto: Tim CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua orang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua orang berinisial HN (36) warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru dan HR (45) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua pelaku berhasil diamankan pihak Satreskoba Polres PPU ada 19 Mei 2023 lalu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 41,54 gram.

“Kasus narkoba bermula dari laporan masyarakat setempat terkait dengan dugaan transaksi jual beli narkoba yang melibatkan Hn dan Hr,” ucap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kabag Ops Polres PPU AKP Jajat Sudrajat.

Setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat, kemudian jajaran Satreskoba melakukan pengintaian selama satu pekan.

“Setelah dinyatakan A1, baru dilakukan penangkapan,” tambah Jajat.

Kedua pelaku diringkus di depan rumah kontrakan di Kelurahan Waru. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 41,54 gram.

“Selain barang bukti sabu-sabu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buat plastik bening dan handphone milik tersangka Hn dan satu handphone milik Hr,” ucapnya.

Diungkapkan Jajat, Hr menjalankan bisnis narkotika karena dirinya dihubungi oleh rekannya yang berada di Kalsel berinisial A untuk dicarikan narkotika.

“Setelah dihubungi oleh A, kemudian Hr menghubungi keluarganya bernama Hn yang tinggal di PPU, setelah itu Hn berangkat ke Balikpapan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 45 juta kepada yang berinisial F, ” ucapnya.

Kemudian, setelah mendapatkan barang terlarang tersebut, Hn pulang ke rumah kontrakan di Kelurahan Waru, satu paket seberat 41,55 gram yang dibeli di Balikpapan disembunyikan di pot bunga di teras rumah kontrakan.

Rencananya barang bukti itu akan diserahkan ke Hr, kemudian Hr hendak menyerahkan ke A.

“Yang berinisial A dari Kalsel dan F dari Balikpapan masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Diungkapkan Jajat, Hn ternyata bukan hanya kali ini melakukan bisnis terlarang, sebelumnya Hn juga pernah terlibat narkotika.

“Kalau Hr juga residivis, tapi sebelumnya kasus laka lantas. Menurut pengakuannya, baru kali ini terlibat narkoba,” tuturnya. (*)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unit Reskrim Polsek Penajam Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Seteleng

9 Oktober 2025 - 13:46 WITA

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT WKP, Satu Pelaku Masih Buron

20 Agustus 2025 - 18:21 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Hotel Penajam Suite Ditahan

16 Agustus 2025 - 11:16 WITA

Ops Antik Mahakam 2025, Polres PPU Amankan 18 Tersangka dan 135,89 Gram Sabu

13 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit Disertai Ancaman Senjata Tajam

13 Juli 2025 - 16:12 WITA

Trending di KRIMINAL