PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dapil Paser-Penajam Paser Utara (PPU) Baharuddin Muin melaksanakan kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang rencana umum energi daerah provinsi Kaltim di RT 08, Perumahan Korpri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
“Ini merupakan kegiatan rutin kami, sebagai Anggota DPRD turun ke bawah, mensosialisasikan Perda yang dibuat oleh DPRD dan pemerintah provinsi kaltim, harapan kami apa yang kita sosialisasi dapat dipahami oleh masyarakat Kabupaten PPU,” ucap Baharuddin Muin, Jumat (8/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Baharuddin kepada warga setempat membahas persoalan tentang aliran Jaringan Gas (jargas) yang ada di Kabupaten PPU.
Menurut data dari Kementrian Energi dan Sumber Mineral (ESDM), Pada tahun 2019 Kabupaten PPU menerima jargas sebanyak 4.260 Sambungan Rumah tangga (SR). Kemudian pada tahun 2020, kabupaten ini kembali menerima jargas sebanyak 5.062 SR.
Sejak tahun 2020, Kabupaten PPU belum menerima kuota jargas. Padahal, pemerintah sudah mengajukan kuota jargas sebanyak 15.000 SR.
Baharuddin berharap kepada Kementrian ESDM bisa memprioritaskan kuota jargas di Provinsi Kalimantan Timur.
“Kalimantan Timur sebagai provinsi yang kaya akan minyak dan gas, saya harap pemerintah bisa memberikan kuota pemasangan jargas di Kabupaten PPU,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sayyid Hasan dan Ketua LSM Lingkar Nusantara Anugrah sebagai pemateri dari sosialisasi perda tersebut.
Pada sosialisasi perda, Sayyid menyampaikan kepada warga tentang manfaat dan peran penting dari adanya produk hukum yang dibuat oleh pemerintah.
“Sebagai salah satu bentuk pencegahan dari energi yang akan habis jika dieksplorasi secara terus menerus, maka dari itu ada inovasi atau produk hukum untuk menjaga itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, diperkirakan pada tahun 2050 nanti energi bumi akan habis. Oleh karenanya dengan adanya produk hukum ini, masyarakat bisa melakukan inovasi dengan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
“Perda ini akan melindungi masyarakat kita ketika kemungkinan akan terkena dampak. Sampai kita berusaha untuk dapat mengelola energi yang terbarukan,” kata dia. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com







