PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana melakukan pemekaran sejumlah kelurahan/desa.
Hal itu dilakukan seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sebagian besar Kecamatan Sepaku.
Saat ini pemerintah daerah terus menggenjot penyelesaian tapal batas antar kelurahan /desa.
Tapal batas menjadi satu syarat pemekaran kelurahan/desa dan kecamatan. Syarat itu harus diselesaikan yang nantinya akan dituangkan di dalam peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan tapal batas.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan penyelesaian tapal batas kelurahan/desa dilakukan secara simultan dengan proses pemekaran kelurahan/desa dan Kecamatan.
“Penyelesaian tapal batas antara kelurahan/desa baru selesai dua kecamatan diantaranya Kecamatan Babulu dan Waru. Untuk Kecamatan Penajam dan Sepaku belum selesai secara menyeluruh,” ucap Tohar.
Dari 24 Kelurahan dan 30 desa di empat kecamatan yang ada di Kabupaten PPU, penentuan tapal batasnya yang selesai baru 40 persen lebih.
Dikatakan Tohar, pada tahun ini,Bagian Pemerintahan Setkab PPU tengah berupaya menyelesaikan 30 segmen atau titik tapal batas antar kelurahan/desa.
“Tahun ini kami melakukan percepatan penyelesaian tapal batas kelurahan/desa. Percepatan ini dikarenakan adanya pemindahan IKN di kecamatan Sepaku, kecamatan ini akan keluar dari wilayah Kabupaten PPU,” ungkap Tohar. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com