Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

PENAJAM PASER UTARA

Lima Desa di Kawasan IKN Tetap Akan Laksankan Pilkades Serentak

badge-check


					Poto: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Poto: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM Lima desa di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yakni di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan pelaksanaan pilkades di lima desa yang berada di Kecamatan Sepaku akan tetap mengikuti pilkades pada 29 Oktober 2023.

“Kami sudah diskusi dengan pihak Otorita IKN dan dipastikan Pilkades di lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan,” ujar Sodikin.

Pahalanya, beberapa waktu lalu, sempat diwacanakan pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Sepaku dibatalkan lantaran adanya rencana penghapusan seluruh desa yang ada di kawasan IKN Nusantara usai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di revisi dan dirancang sistem pemerintahan IKN menjadi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).

Di Kecamatan Sepaku, ada sebanyak 15 kelurahan/desa yang meliputi 11 desa dan empat kelurahan.

Dari 11 desa itu, lima desa akan melaksanakan pilkades yakni Desa Bumi Harapan, Argomulyo, Sukamulyo, Semoi Dua, Karang Jinawi dan Telemow.

Dijelaskan Sodikin, lima desa di PPU akan tetap melaksanakan pilkades, karena tidak ada aturan yang kuat yang dapat melegitimasi pembatalannya. Karena UU tentang IKN masih dalam proses revisi.

“Kalau desa dihapus tahun depan, itu tergantung kebijakan Otorita IKN yang menyikapi terkait kepala desa yang terpilih,” kata dia.

Sodikin menyarankan kepada pihak Otorita IKN agar memberikan solusi yang adil terhadap kepala desa yang terpilih nantinya. Karena nantinya mereka tidak lama menduduki jabatan kepala desa, karena status desa di wilayah IKN akan dihapus.

“Kami harap OIKN bisa mencarikan solusinya yang terbaik agar nantinya tidak terjadi gejolak,” tuturnya. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati PPU Paparkan Nota Penjelasan RPJMD 2025–2029 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Hadapan DPRD

8 Juli 2025 - 15:43 WITA

Cegah Penyelewengan Dana BOS, Disdikpora PPU Gelar Sosialisasi Integritas Keuangan Sekolah

8 Juli 2025 - 15:35 WITA

Pemkab PPU Tindak Lanjuti Putusan MK: Dana BOS Akan Dialokasikan untuk Sekolah Swasta

8 Juli 2025 - 10:45 WITA

Satpol PP PPU Imbau Pedagang Kaki Lima Berhati-hati dan Jaga Kebersihan

8 Juli 2025 - 10:37 WITA

Bupati PPU Hadiri Khitan Massal di Desa Sesulu, Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor

7 Juli 2025 - 16:05 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU