Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Bawa Sabu-Sabu, Tiga Pemuda Ditangkap Polres PPU

badge-check


					Bawa Sabu-Sabu, Tiga Pemuda Ditangkap Polres PPU Perbesar

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Tiga pemuda berhasil diamankan oleh jajaran Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga pelaku diringkus di sebuah rumah yang terletak di RT 10 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu mengatakan penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di RT 10 Kelurahan Tepung, Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bawa dirumah tersebut sering terjadi tindak pidana narkotika. Kemudian tim opsnal mendatangi rumah tersebut dan mendapati bawah benar telah terjadi tidak pidana narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatreskoba, Sabtu (4/12/2022).

Dijelaskan Kasatreskoba, saat melakukan penggrebekan, pihaknya meringkus tiga pelaku diantaranya berinisial G (41) M k(18) dan I (19). Dari tangan mereka polres menyita barang bukti sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian satu paket dilantai dan satu buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral, satu buah pipet dari kaca, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Empat paket narkotika jenis sabu-sabu itu seberat bruto 1.12 gram,” tuturnya.Melalui data yang dirilis oleh Satreskoba, ketiga tersangka itu diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTK) merupakan warga asal Kalimantan Selatan (Kalsel).Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tim Reporter Cahayaborneo.com)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pertamina EP Tanjung Field Gelar Edukasi Stunting dan Demo Masak Bergizi di Tabalong

30 September 2025 - 13:38 WITA

Salurkan Makanan Bergizi, PT Pertamina EP Tanjung Field Dukung Program Pemkab Tabalong dalam Penanganan Stunting

8 Agustus 2025 - 17:00 WITA

Berdayakan UMKM Desa Masukau, Program CSR PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing

8 Agustus 2025 - 16:41 WITA

Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan

8 Agustus 2025 - 16:07 WITA

Dukung Konservasi Pesut Mahakam, Program CSR PT Pertamina Hulu Mahakam Raih Predikat Emas ISRA 2025

18 Juli 2025 - 17:18 WITA

Trending di DAERAH