PENAJAM – Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan pemerintah kabupaten harus memiliki lahan sendiri sebagai persiapan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada sebagian wilayah di daerah Berjuluk Benuo Taka itu, yakni di Kecamatan Sepaku.
“Sesuai rencana ibu kota negara akan dipindahkan sebagian ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Wakidi, Minggu (19/11/2023).
Aset tanah milik pemerintah kabupaten itu menurut dia, nantinya bisa disewakan sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika tidak memiliki aset tanah sendiri lanjut ia, maka pemerintah kabupaten bakal menjadi penonton jika ibu kota negara telah dipindahkan.
Salah satu untuk melindungi aset tanah, Pemerintah Kabupaten PPU harus memiliki payung hukum berupa peraturan daerah aset tanah, kata dia lagi, salah satunya menyangkut kawasan industri.
Legislatif Kabupaten PPU menyambut baik rencana eksekutif (pemerintah kabupaten) melakukan pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri Buluminung.
Pemerintah Kabupaten PPU telah menetapkan Kawasan Industri Buluminung seluas 4.000 hektare pada 2015, dan harus dipayungi peraturan daerah.
“Sebelumnya penetapan wilayah Buluminung, Kecamatan Penajam sebagai kawasan industri hanya dalam bentuk peraturan bupati,” jelasnya.
Lokasi kawasan industri tersebut di wilayah Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan luas sekitar 4.000 hektare.
Komisi II bisa ikut dalam pembahasan menyangkut payung hukum kawasan industri itu, menurut Wakidi, karena membidangi perindustrian. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com







