UMK Penajam Paser Utara Naik Sekitar 5 Persen, Tembus Rp 3,5 Juta Lebih

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Penajam Paser Utar (PPU) Tahun 2023 diusulkan akan naik sebesar 5 persen.

Dinas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU mengatakan usulan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) serta unsur akademisi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi  menyebutkan kenaikan UMK PPU ditaksir sekitar Rp 3,5 juta lebih.

“Disepakati dengan suara terbanyak mengacu kepada perhitungan Permanaker Nomor 18 tahun 2022.  Yang jelas ada kenaikan besarannya sekitar Rp 3,5 juta lebih,” tutur Suhardi, Senin (5/12/2022).

Pembahasan antara pemerintah daerah dengan dewan pengupahan kabupaten (DPK) sebelumnya terjadi perbedaan usulan,  melalui pembahasan pada Jumat (2/11) pihak serikat pekerja menyetujui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Sementara APINDO berharap mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya UMK 2022 sebesar Rp 3.369.306 dan hanya mengalami kenaikan 0,16 persen atau setara Rp5.496.

“Salah satu indikator dalam penentuan UMK adalah inflasi. Sedangkan tingkat inflasi kita mencapai 5,69 persen. Setidaknya kenaikan UMK lebih dari kenaikan inflasi,” ujar Suhardi.

Diungkapkaan Suhardi, bahwa hasil kesepakatan yang telah disetujui telah disampaikan ke Bupati PPU untuk direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Sudah kami antar hari minggu kemarin dan saat ini sedang dilakukan pembahasan di provinsi untuk di terbitkan SK (surat keputusan) gubernurnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  BBGRM Paser Tingkatkan Semangat Gotong Royong Membangun Desa/Kelurahan

(Tim Reporter Cahayaborneo.com)

Post ADS 1
Post ADS 1