Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

270 Motoris Speedboat dan Kapal Kelotok Dapat BLT Senilai Rp 2,1 Juta

badge-check


					270 Motoris Speedboat dan Kapal Kelotok Dapat BLT Senilai Rp 2,1 Juta Perbesar

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Feri (Gapasdap) Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kepada 270 motoris Speedboat dan kapal kelotok.

Ketua Gapasdap Kaltim, Raup Muin menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan salah satu upaya menekan angka inflasi pasca kenaikan BBM. Penyaluran itu dilaksanakan di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

“Bantuan ini berasal dari pemerintah daerah, Gapasdap hanya memfasilitasi dan membantu menyalurkan ke penerima manfaat, khususnya bagi motoris Speedboat dan Kapal Kelotok,” kata Raup Muin.

Politikus Partai Gerindra tersebut menyebutkan 270 motoris yang menerima BLT terdiri dari 54 motoris kapal kelotok dan 216 motoris Speedboat.

“Masing-masing motoris menerima BLT senilai Rp 2,1 Juta. Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat bagi motoris serta keluarga masing-masing,” tutur Raup.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD PPU itu mengungkapkan bahwa sebanyak 150 Speedboat belum memiliki izin beroperasi. Sehingga pihaknya meminta kepala Dinas Perhubungan PPU untuk memfasilitasi perizinan para motoris.

“Kami selaku Gapasdap sudah berkali-kali ke Dinas Perhubungan, menginformasikan bahwa Speedboat dan motoris Kelotok ini perlu dibenahi administrasinya, baik itu izin operasi serta izin kecakapan motoris,” kata dia.

Namun demikian, ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari dinas terkait.

“Pemerintah tingkat I dan II saling lempar tanggung jawab. Kalau seperti ini, membahayakan motoris ataupun penumpang, jika ada insiden yang tidak dinginkan siapa yang bertanggung jawab,” tuturnya.

(Tim Reporter Cahayaborneo.com)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tingkatkan Produksi Pangan, Distan PPU Jemput Bola Bangun SPBU di Desa Sebakung Jaya

28 November 2025 - 13:32 WITA

Podcast Sampul Sayyid Bedah Masalah Air: Ketika Warga PPU Lelah Menanti Air Bersih

28 November 2025 - 13:28 WITA

Proyek TK Negeri Pembina 3 Capai Final, Siap Tampung Siswa Tahun Ajaran Baru

28 November 2025 - 13:20 WITA

Perumda AMDT PPU Koneksikan Jaringan WTP Lawe-Lawe dan Waru Tahun Depan

28 November 2025 - 13:16 WITA

Panahan PPU Lampaui Target di POPDA XVII Kaltim, Raih Tujuh Emas

28 November 2025 - 13:12 WITA

Trending di OLAHRAGA