Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Habisi Nyawa Satu Keluarga di Babulu, Pelajar SMK di PPU Terancam Hukuman Mati

badge-check


					Foto: Kapolres PPU AKBP Supriyanto. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Kapolres PPU AKBP Supriyanto. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama berinisial  RJ (15), anak perempuan kedua berinisial VDS (10) dan anak laki-laki bungsu SAD (2) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang siswa SMK JU (17) di RT 18, Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.

Pelajar kelas XII di salah satu SMK di PPU itu tak lain adalah merupakan tetangga kelima korban.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban yang terletak di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto menjelaskan, tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

“Dengan ancaman hukuman mati atau sekarang-kurangnya seumur hidup,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Ju dikenai ancaman hukuman mati atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa lima orang tetangganya memenuhi unsur pembunuhan berencana. 

Dikatakan Kapolres, adapaun motif pelaku melakukan aksi pembunuhan dikarenakan adanya dendam.

Supriyanto menekankan, pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga ditangani sesuai dengan sesuai dengan aturan perlindungan anak. Sebab, pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Pasalnya, pelaku saat ini masih berusia 17 tahun.

“Penangannya pun mendapatkan perkaranya pun mendapatkan pendampingan dari instansi terkait, kasus ini akan terus di proses sesuai dengan peraturan perundang-undang,” kata dia. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Pusat dan Daerah, Proyek Infrastruktur PPU Siap Dipercepat

7 Oktober 2025 - 17:17 WITA

Ekraf Festival 2025 Siap Guncang Penajam Paser Utara

7 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Al Kautsar Taufik: Penegakan Hukum Tumpul, Kasus Korupsi Rp571 Juta Sebakung Jaya Berhenti di Pengembalian Dana

7 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Bupati PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Buru-buru, Fokus dan Teliti Jadi Kunci

7 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Peringati Maulid Nabi, Pemkab PPU Ajak Warga Teladani Kepemimpinan Rasulullah

6 Oktober 2025 - 18:11 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA