PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun didampingi sejumlah pejabat terkait di lingkup PPU kembali melakukan peninjauan pembangunan bandara VVIP yang berada di kelurahan Gersik, kecamatan Penajam kabupaten PPU, Rabu, (21/2/2024) pagi.
Dalam kunjungannya Makmur Marbun juga sempat melakukan diskusi terbuka bersama perwakilan bank tanah dan kontraktor pembangunan bandara IKN di kawasan ini dilanjutkan peninjauan progres pembangunan di sisi landasan pacu atau runwai bandara.
“Pembangunan bandara VVIP IKN ini wajib terus dikawal pelaksanaan pembangunannya. Apalagi akhir juli mendatang ditargetkan presiden sudah akan mendarat di sini. Tinggal beberapa bulan kedepan,” kata Makmur Marbun.
Marbun berharaptahapan pembangunan bandara tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti. Termasuk terkait dampak sosial kepada masyarakat terhadap pembangunan bandara VVIP diharapkan segera tuntas untuk memudahkan proses pengerjaan di lapangan.
Seperti diketahui pada pertemuan sebelumnya (19/2) melalui rapat teknis dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan bandara VVIP IKN yang digelar di kantor Gubernur Kaltim telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait dampak sosial pembangunan bandara ini.
Keputusan itu diantaranya menyebutkan bahwa dari sisi udara yang merupakan kewenangan kementerian PUPR ini, untuk dokumen tahap satu yang terdiri dari 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melalui Surat Keputusan (SK) gubernur kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 22 februari 2024 dilanjutkan dengan pengumuman kepada masyarakat.
Kemudian disebutkan bahwa pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada 26 Februari 2024 mendatang.
Sementara untuk penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang tersebut akan diselesaikan pada 23 februari 2024 dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK bandara VVIP IKN. Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan tersebut akan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.
Kemudian pada tahap tiga yang terdiri dari 14 bidang ditambah dengan bidang perimeter yang telah diidentifikasi pada 4 maret 2024 akan dilaksanakan penilaian oleh KJPP dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.
Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 7 maret 2024. Kemudian pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 mendatang.
Sementara itu untuk sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan disebutkan bahwa dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada tanggal 29 februari 2024.
“Sementara dalam penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlangsung, pembangunan bandara VVIP IKN diharapkan tetap berjalan,” kata Marbun saat itu. (ADV/CB)
Sumber: Humas Pemkab PPU/Cahayaborneo.com