Sidang Perdana J Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu Akan Digelar 27 Februari 2024

Foto: Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam, Amjad Fauzan. (Cahayaborneo.com)

PENAJAM – J (17) pelaku pembunuhan satu keluarga yang beranggotakan lima orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada Selasa (27/2/2024).

J akan menghadapi sidang atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap satu keluarga diantanya adalah Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama, anak perempuan kedua dan anak laki-laki bungsu.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam, Amjad Fauzan saat menggelar konferensi pers kepada awak media di Pengadilan Negeri Penajam.

“Ketua PN telah menunjuk hakim, kemudian hakim telah menetapkan hari sidang. Hari sidangnya akan digelar besok selasa 27 Februari 2024,” kata Amjad Fauzan.

Fauzan menjelaskan, persidangan yang menjarat J akan dipercepat, sidangnya pun dilakukan secara tertutup. Sehingga masyarakat umum, baik itu wartawan awak media tidak diperkenankan untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun demikian, pada saat sidang putusan kasus tersebut akan dilakukan secara terbuka.

“Kecenderungan administrasi pelimpahan ini sedikit cepat untuk berkas anak, karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa. Jadi proses nya bisa lebih cepat,” kata dia.

Dijelaskan Fauzan, J didakwakan dengan pasal atau dakwaan kombinasi yakini alternatif, subsiden dan kumulatif.

Adapaun pasal-pasal yang menjerat J diantaranya adalah pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto, subsider 339 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain. Kemudian subsider yakni pembunuhan biasa yang dilakukan beberapa kali. J juga didakwakan dengan pasal 80 UU no 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Kemudian pasal 363 tentang Pencurian dengan Keadaan Memberatkan.

Baca Juga :  Penanganan Abrasi Pantai Sipakario, Pemda Telusuri Lebih Lanjut

“Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau ancaman seumur hidup. Paling lama ancaman penjara 20 tahun,” kata Fauzan.

Sebelumnya diberitakan bahwa J melakukan aksi kejinya terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut yang beranggotakan Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama, anak perempuan kedua berinisial dan anak laki-laki bungsu. J yang pada saat itu masih menyandang siswa di salah satu SMK di Kabupaten PPU itu tega menghabisi lima orang di salah satu rumah milik korban sekira jam 01.30 wita. Tak tunggu waktu yang lama, Polres PPU berhasil menangkap J di kediamannya yang berada di sebelah rumah korban. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1