CAHAYABORBEO.COM, PENAJAM – J (51) warga kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap Satreskrim Polres PPU di Kota Balikpapan pada Sabtu (17/12).
J ditangkap jajaran Satreskrim Polres PPU usai mencuri sebuah alat berat Excavator EC210 B Merek VOLVO pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan mengatakan akibat pencurian alat berat tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Nilainya kerugian korban mencapai Rp 385 juta,” kata Kasatreskrim, Selasa (20/12/2022).
Adapun kronologi kejadian tersebut ketika itu korban mengetahui bahwa alat berat Excavator EC210B Merek VOLVO terpakir di Bendungan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam hilang.
“Kemudian mereka melakukan pengecekan dan mengetahui Alat Berat Excavator EC210B Merk VOLVO yang dipakir di bendungan Lawe-lawe telah hilang dengan cara dipotong-potong oleh pelaku pencurian,” kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(Tim Reporter Cahayaborneo.com)