PENAJAM – Ratusan warga Penajam Paser Utara (PPU) yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat PPU kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Rabu (28/5/2024) kemarin.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pada pekan lalu, yaitu mencabut hak guna usaha (HGU) di lahan warga, hapus hak pakai menjadi hak milik, hapus penjajah Bank Tanah di PPU, administrasi transparansi, tetapkan biaya administrasi pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta tentukan waktu penyelesaian pembuatan SHM.
Dalam aksi ini mendapatkan pengamanan dari jajaran Polres PPU dan Satpol PP PPU sehingga aksi damai berjalan aman dan lancar.
Kepala BPN PPU Ade Chandra menjelaskan bahwa sepanjang lahan yang telah dimanfaatkan oleh pemilik bidang tanah dan sesuai dengan tata ruang berlaku bisa ditingkatkan menjadi hak milik.
“Sepanjang itu kalau dimanfaatkan sesuai tata ruang, kalau misalnya sudah sesuai tapi tidak dimanfaatkan, maka dari itu kami tidak kasih hak milik,” kata Chandra.
Ia meminta kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan tanah, supaya tidak terjadi konflik yang akan datang.
“Kalau tidak dimanfaatkan maka muncul lah mafia tanah yang akan menggarap. Jangan cuma memegang sertifikat tanah tetapi tidak dimanfaatkan bidang tanahnya,” tuturnya.
Chandra menegaskan bahwa tidak ada HGU perusahaan yang berada di daerah Kecamatan Sepaku.
“Saya tegaskan di wilayah IKN tidak ada HGU, kalaupun ada perusahaan sawit dia belum ada legalitas yang sampai ke HGU,” ucapnya.
Ia menjabarkan mengapa tidak ada HGU di IKN, karena saat IKN sudah ditetapkan melalui Undang-undang semua masalah pertanahan sudah dipegang untuk sementara waktu. (CB/Dadm)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com