CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Seorang pria berinisial HA (57) berhasil diamankan oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejakasaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa hari lalu.
HA merupakan seorang buronan terpidana korupsi yang berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), HA diamankan oleh Kejari PPU pada Selasa (7/3) di Kampung Baru, Balikpapan sekitar pukul 14.00 wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Agus Chandra mengatakan bahwa HA merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel selama 10 tahun silam.
“Kita hanya membantu saja, atas permintaan Kejati Sulawesi Selatan kita membantu untuk menangkap. Kebetulan DPO-nya terlacak di Kabupaten PPU, ” ungkap Chandra, Jumat (10/3/2023).
Dijelaskan Kajari, bahwa HA merupakan terpidana korupsi atas pengadaan pembangkit listrik tenaga turbin di Desa Harapan, Kabupaten Barru, Sulsel pada 2008 silam.
Diketahui bahwa keberadaan HA selama di Kabupaten PPU terlacak di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
Saat penangkapan HA, ia diketahui akan berangkat ke Balikpapan. Kemudian Kejari PPU, Kejati Sulsel dan Polda Kaltim telah memantau gerak-gerik tersangka. Kemudian setalah sampai di Pelabuhan Kampung Baru, HA langsung diamankan.
“Jadi kita memonitor (HA) sampai akhirnya kita tangkap di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan,” ungkapnya.
“Sekarang sudah dibawa di Sulsel untuk dieksekusi,” tambahnya.
Untuk informasi bahwa, kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga turbin di Kabupaten Barru, Sulsel tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Barru No.34/Pid.SUS/2011/PN. Barru pada 3 Agustus 2011.
Terpidana HA divonis selama dua tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Tim Redaksi CahayaBorneo.com
Caption: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Agus Chandra | Poto: Istimewa