Otorita IKN Pastikan Keberlangsungan Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal

Foto: focus group discussion (FGD) terkait kepastian perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya di IKN yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama perwakilan masyarakat dan tokoh adat di Sepaku. (DOK. Istimewa)

SEPAKU – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pastikan keberlangsungan masyarakat adat di IKN, terjaga dan lestari saat ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim); di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Demikian dikatakan, Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN, Alimuddin, pada Kamis (26/10/2023) usai mengikuti focus group discussion (FGD) terkait kepastian perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya di IKN yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama perwakilan masyarakat dan tokoh adat di Sepaku.   

Alimuddin mengatakan, secara gamblang terkait perlindungan masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah mengamanahkan itu, termasuk di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN. Sehingga kita pastikan dan harus dilaksanakan,  dengan ketentuan menunggu Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) otorita hadir tahun depan. 

Kegiatan FGD hari ini yang dilaksanakan oleh AMAN untuk mendampingi dan memang tugasnya memastikan bahwa dengan kehadiran IKN masyarakat adat dan hukum adat itu bisa terealisasi. Namun, agar diketahui keberadaannya, maka masyarakat adat di IKN harus terus memunculkan kearifan-kearifan lokalnya, karena pihaknya butuh itu. 

“Pembangunan IKN itu salah satu rohnya adalah masyarakat lokal berupa budaya-budaya lokal yang menjadi roh pembangunan IKN. Oleh karena itu, sebenarnya kita butuh kondisi seperti itu jadi jangan khawatir Otorita IKN akan memfasilitasi pengakuan masyarakat adat dan hukum adatnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPR RI Resmi Sahkan RUU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara

“Tapi saya memastikan ketika Pemdasus ada, maka ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan hukum adat itu,” tukas Alimuddin.

Ia menambahkan, kegiatan pelatihan bagi masyarakat adat telah kerap kali diselenggarakan Otorita IKN guna meningkatkan mutu sumber daya manusia, ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Otorita IKN.

Ia tidak ingin, masyarakat lokal menjadi termarjinalkan, untuk itu seiring dengan pembangunan infrastruktur IKN, juga membangun masyarakatnya agar dapat mengikuti perubahan dengan kebutuhan zaman baik ketika ada ataupun belum ada IKN.

“Oleh karena itu kita menyiapkan mereka untuk hadir di situ, kita banyak program-program pelatihan seperti kemarin, namun karena di waktu bersamaan ada kegiatan lain sehingga ada masyarakat adat tidak bisa ikut. Maka dalam waktu dekat ini pihaknya kembali akan membuka pelatihan-pelatihan sesuai keinginan masyarakat adat dan sesuai dari asesmen Otorita dapat mendorong kearifan lokal masyarakat setempat yang menunjukkan peninggalan-peninggalan adat masih ada di IKN,” ungkapnya.

Selain itu, tutur Alimuddin, pihaknya akan menyelesaikan paten atau pola kunjungan wisata di Kaltim, khususnya di IKN dan daerah-daerah mitra. Karena itu juga menjadi bagian UMKM pendukung kepariwisataan. Jadi kelak akan ketemu di satu titik bahwa UMKM, masyarakat adat, pariwisatanya dan pemerintahan maju.

“IKN ini, jelasnya, akan diciptakan menjadi kota atau indonesia X, yang kelak sebagai contoh tata kelola pemerintah bagi negara-negara yang akan datang itu yang akan kita capai,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Sepaku Tanggap Cepat Terhadap Kasus Video Viral di Media Sosial Demi Keamanan dan Kenyamanan di IKN

Sementara itu, Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk, mengatakan, hari ini pihaknya hanya memfasilitasi melalui advokasi dan penelitian AMAN atas persoalan masyarakat adat.  Makanya pihaknya mengadakan dialog langsung dengan Otorita IKN, agar ke depan dapat membuat regulasi yang menjamin hak masyarakat adat.

“Kami lakukan FGD ini agar mereka tidak bertanya lagi tentang hak-haknya yang memiliki kekuatan hukum bagi masyarakat adat ketika IKN sudah ada di sini. Nah itu yang selalu kami komunikasikan dengan Otorita IKN terkait regulasi kedepan,” imbuhnya. 

Ia menilai, jika mendengar dari komitmen Otorita sendiri, bahwa kedepan mereka dapat membuat satu kebijakan. Hanya saja masih terkendala belum adanya pemindahan secara khusus ibu kota negara ke sini. 

“Dari pertemuan ini, ada satu gambaran kedepan bagaimana membuat kebijakan terkait masyarakat adat di kawasan IKN ini,” ujarnya.

Tokoh adat Sepaku, Sibukdin mengharapkan Otorita IKN, mampu memperjuangkan masyarakat adat, Pihaknya percaya kepala Otorita IKN melalui Deputi Sosbudpemas akan memperjuangan hak-hak masyarakat adat di Sepaku yang merupakan sebagian daerah dari IKN.

“Harapan kami bisa direalisasikan oleh Otorita, setelah terbentuk Pemdasus IKN kelak. Kami ingin tetap tinggal di tengah-tengah ibu kota dan tidak disisihkan, karena bagaimanapun ini tanah leluhur kami. Kami juga berharap IKN membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi kami,” pungkasnya.

 Sumber: Tim Komunikasi Otorita Ibu Kota Nusantara

Post ADS 1
Post ADS 1