PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor menilai agar THL satpol pp yang berstatus tenaga harian lepas (THL) diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) guna mamaksimalkan penegakan peraturan daerah dan ketertiban masyarakat umum di daerah masing-masing-masing.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di pasal 256 ayat 1 diterangkan bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional ASN yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 diterangkan bahwa polisi pamong praja diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan.
“Merujuk pada aturan itu, anggota Satpol-PP yang berstatus honore tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum, namun yang berkewenangan itu yang berstatus ASN,” kata Syahrudin, Selasa (7/11/2023).
Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah dan ketertiban masyarakat, ia mendorong pemerintah pusat agar seluruh THL Satpol-PP diangkat menjadi ASN.
“Ini ntuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum, kami mendorong Presiden Jokowi mengangkat seluruh THL Satpol-PP menjadi ASN. Hal ini juga menjadi tuntutan THL Satpol PP secara nasional,” ujarnya.
Menurut data yang dihimpun bahwa total pegawai Satpol-PP yang berstatus THL lebih mendominasi ketimbang jumlah yang berstatus ASN. Anggota Satpol-PP PPU yang berstatus THL sebanyak 209 orang, sedangkan berstatus PNS hanya 39 orang.
Mengingat adanya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten PPU, ia menekankan kepada pemerintah pusat agar mengangka pegawai Satpol-PP yang berstatus THL menjadi ASN.
“Jika ada penertiban Perda, kemudian anggota Satpol-PP yang berstatus THL masuk ke perusahaan-perusahaan itu termasuk ilegal,” ujar Syahrudin. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com