PENAJAM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Sebelumnya, pemilihan presiden (pilpres) dan Pemilihan legislatif (pileg) telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Sementara untuk agenda selanjutnya adalah pilkada atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Irwan Sahwana menyatakan kegiatan pilkada di Kabupaten PPU sudah dalam proses menghadapi tahapan-tahapan.
“Dalam menghadapi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, KPU Penajam Paser Utara sudah mengusulkan anggaran dan disetujui oleh pemerintah daerah untuk anggaran pilkada di anggarankan senilai Rp22.9 Miliar,” ucap Irwan, Senin (4/3/2024).
Anggaran sebesar Rp22.8 Miliar bersumber dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tersebut dijelaskan Irwan, terbagi menjadi dua tahun anggaran yakni tahun 2023 dan untuk anggaran tahapan pilkada tahun 2024.
“Jumlah itu terbagi menjadi dua tahun anggaran, pada tahun 2023 sebesar Rp9,2 Miliar dan di tahun 2024 sebesar Rp13,7 Miliar. Anggaran tersebut sudah masuk ke rekening penampungan. Tinggal digunakan untuk tahapan pilkada tahun 2024,” jelasnya.
Dijelaskan Irwan, adapun tahapanpilkada serentak 2024 di PPU saat ini terus berjalan, termasuk persiapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati peserta pilkada pada 27-29 Agustus 2024.
“Bulan April 2024 nanti kita masuk dalam rekrutmen PPK dan PPS dan pendaftaran pasangan calondi 27- 29 Agustus 2024,” jelasnya.
Irwan mengatakan, pelaksana pencoblosan atau pemungutan suara pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sebelumnya, beredar kabar bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada September 2024.
“Awalnya bekembang di masyarakat maju pada bulan September. Ternyata tidak. Kami sempat menunggu Perppu. Namun tidak keluar. Tap akhirnya keluar PKPU (PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2024) terkait tahapan dan ditahapan itu menegaskan memang pemilihan dan pemungutan suara tetap pada tanggal 27 November 2024,” tutupnya. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com