Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Terdakwa J, Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Babulu Divonis 20 Tahun

badge-check


					Foto: J (18) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut divonis 20 tahun penjara. (DOK. CahayaBorneo.com Perbesar

Foto: J (18) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut divonis 20 tahun penjara. (DOK. CahayaBorneo.com

PENAJAM –Terdakwa J (18) divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam melalui sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Anak, PN Penajam, Rabu (13/3/2024).

“Majelis hakim telah memutuskan lebih dari tuntutan yakni 10 tahun dan pembinaan di LPKS (lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak) satu tahun. Majelis memutus 20 tahun penjara. Jadi memang melebihi batas standar UU (peralihan anak). Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatu diputusan, ” ucap Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan.

Sidang putusan digelar pukul 09.30 wita hingga pukul 11.40 wita. Sidang tersebut dihadiri J terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu.

Fauzan menjelaskan, pihak korban dapat mengajukan banding kepada PN Penajam dalam kurun waktu tujuh hari jika tidak menerima putusan pengadilan.

“Mereka memiliki kesempatan maksimal tujuh hari setelah putusan pengadilan negeri,” kata dia.

Suasana sidang putusan sedikit rusuh, ketika rombongan keluarga dan kerabat datang untuk menyaksikan agenda sidang, namun pihak PN Penajam membatasi warga tersebut karena takut proses sidang terhambat.

Diberitakan sebelumnya bahwa Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama berinisial  RJ (15), anak perempuan kedua berinisial VDS (10) dan anak laki-laki bungsu SAD (2) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang siswa SMK J (18) di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 01.30 Wita. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tingkatkan Produksi Pangan, Distan PPU Jemput Bola Bangun SPBU di Desa Sebakung Jaya

28 November 2025 - 13:32 WITA

Podcast Sampul Sayyid Bedah Masalah Air: Ketika Warga PPU Lelah Menanti Air Bersih

28 November 2025 - 13:28 WITA

Proyek TK Negeri Pembina 3 Capai Final, Siap Tampung Siswa Tahun Ajaran Baru

28 November 2025 - 13:20 WITA

Perumda AMDT PPU Koneksikan Jaringan WTP Lawe-Lawe dan Waru Tahun Depan

28 November 2025 - 13:16 WITA

Panahan PPU Lampaui Target di POPDA XVII Kaltim, Raih Tujuh Emas

28 November 2025 - 13:12 WITA

Trending di OLAHRAGA