Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Terdakwa J, Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Babulu Divonis 20 Tahun

badge-check


					Foto: J (18) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut divonis 20 tahun penjara. (DOK. CahayaBorneo.com Perbesar

Foto: J (18) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut divonis 20 tahun penjara. (DOK. CahayaBorneo.com

PENAJAM –Terdakwa J (18) divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam melalui sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Anak, PN Penajam, Rabu (13/3/2024).

“Majelis hakim telah memutuskan lebih dari tuntutan yakni 10 tahun dan pembinaan di LPKS (lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak) satu tahun. Majelis memutus 20 tahun penjara. Jadi memang melebihi batas standar UU (peralihan anak). Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatu diputusan, ” ucap Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan.

Sidang putusan digelar pukul 09.30 wita hingga pukul 11.40 wita. Sidang tersebut dihadiri J terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu.

Fauzan menjelaskan, pihak korban dapat mengajukan banding kepada PN Penajam dalam kurun waktu tujuh hari jika tidak menerima putusan pengadilan.

“Mereka memiliki kesempatan maksimal tujuh hari setelah putusan pengadilan negeri,” kata dia.

Suasana sidang putusan sedikit rusuh, ketika rombongan keluarga dan kerabat datang untuk menyaksikan agenda sidang, namun pihak PN Penajam membatasi warga tersebut karena takut proses sidang terhambat.

Diberitakan sebelumnya bahwa Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama berinisial  RJ (15), anak perempuan kedua berinisial VDS (10) dan anak laki-laki bungsu SAD (2) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang siswa SMK J (18) di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 01.30 Wita. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini, Sat Lantas Polres PPU Ajak Siswa SDIT Nurul Hikmah Tertib di Jalan

15 Oktober 2025 - 13:03 WITA

Bupati Penajam Paser Utara Hadiri HUT ke-60 Bankaltimtara: Dorong Inovasi dan Dedikasi untuk Daerah

15 Oktober 2025 - 12:54 WITA

Polsek Penajam Perkuat Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas di Penajam Paser Utara

15 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Stok KIA Habis di PPU Akibat Syarat Masuk Sekolah, Disdukcapil Tambah 6.000 Blangko

15 Oktober 2025 - 11:37 WITA

Bupati PPU Buka Muscab PDGI 2025, Tekankan Peran Dokter Gigi dalam Pencegahan Karies dan Stunting

14 Oktober 2025 - 14:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA