PENAJAM –Terdakwa J (18) divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam melalui sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Anak, PN Penajam, Rabu (13/3/2024).
“Majelis hakim telah memutuskan lebih dari tuntutan yakni 10 tahun dan pembinaan di LPKS (lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak) satu tahun. Majelis memutus 20 tahun penjara. Jadi memang melebihi batas standar UU (peralihan anak). Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatu diputusan, ” ucap Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan.
Sidang putusan digelar pukul 09.30 wita hingga pukul 11.40 wita. Sidang tersebut dihadiri J terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu.
Fauzan menjelaskan, pihak korban dapat mengajukan banding kepada PN Penajam dalam kurun waktu tujuh hari jika tidak menerima putusan pengadilan.
“Mereka memiliki kesempatan maksimal tujuh hari setelah putusan pengadilan negeri,” kata dia.
Suasana sidang putusan sedikit rusuh, ketika rombongan keluarga dan kerabat datang untuk menyaksikan agenda sidang, namun pihak PN Penajam membatasi warga tersebut karena takut proses sidang terhambat.
Diberitakan sebelumnya bahwa Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama berinisial RJ (15), anak perempuan kedua berinisial VDS (10) dan anak laki-laki bungsu SAD (2) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang siswa SMK J (18) di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 01.30 Wita. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com