Pemkab PPU Akan Kurangi Kawasan HGU Perkebunan dan Pertambangan di RTRW 

Poto: Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang merancang langkah-langkah penting untuk mengubah tata ruang wilayahnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru. 

Salah satu poin utama dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 adalah pengurangan pada kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan area pertambangan yang pembahasannya saat ini sedang bergulir di DPRD PPU. 

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa rencana ini merupakan respons atas pengambilalihan Kecamatan Sepaku untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang akan menyebabkan penurunan luas wilayah PPU secara keseluruhan.

Meskipun penetapan dan pengurangan HGU menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah PPU tetap aktif dalam mengatur kawasan sesuai dengan arah pembangunan yang diinginkan.

“HGU, walaupun bukan kewenangan kita, namun kita tetap harus memperhatikan kemana arah pengembangan wilayah kalau sekian banyak wilayah HGU perkebunan dan kehutanan,” kata Tohar, Rabu (1/5/2024).

Untuk sektor pertambangan, Tohar menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan sejalan dengan pengembangan wilayah.

Rancangan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam menghadapi transformasi wilayah yang signifikan, sambil mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang efisien.

“Semua jenis pertambangan memang harus terpilah dan terpilih, karena daerah PPU tidak begitu luas, jadi harus ditinjau kembali. Jika, terus menerus mau jadi apa wilayah PPU. Bukan dihapus, hanya saja proporsinya seperti apa. Pengembangan wilayah bisa berjalan dan pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) juga bisa dilakukan,” tutupnya (ADV/CB/DMS)

Baca Juga :  Makmur Marbun Buka Expo IKN 2024: Dorong Investasi untuk Kemajuan PPU

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com. 

Post ADS 1
Post ADS 1