PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) gelar Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (11/6/2024).
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan penyampaian nota penjelasan raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 Kabupaten PPU sangat penting dan strategis.
“Karena raperda yang kami ajukan tersebut adalah Raperda yang sangat erat hubungannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Marbun di Gedung Paripurna DPRD PPU.
Disebutkan Marbun, realisasi APBD Tahun 2023 yang meliputi Realisasi Pendapatan Tahun 2023l sebesar Rp 2,25 tirliun lebih dengan rincian diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,56 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,11 triliun, dan lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp14,14 miliar.
Kemudian, Realisasi Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp 2,08 triliun, dengan rincian diantaranya belanja operasional sebesar Rp1,29 triliun, Belanja Modal sebesar Rp612,17 miliar, belanja tidak terduga Rp 15,41 miliar, belanja transfer sebesar Rp165,43 miliar, surplus sebesar Rp168,06 miliar, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2023 Rp187,63 miliar, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Tahun 2023 Rp 55,13 miliar, pembiayaan neto Tahun 2023 Rp 132,50 miliar, sisa lebih pembiayaan anggara lebih (SILPA) Tahun 2023 Rp 300,56 miliar.
Sementara untuk Neraca per 31 Desember 2023 yakni jumlah aset tahun 2023 Rp 5,77 triliun dengan rincian yaitu Aset Lancar sebesar Rp457,28 miliar, investasi jangka panjang Jangka Rp112,93 miliar, aset tetap Rp 4,27 triliun, aset lainnya sebesar Rp898,31 miliar, aset properti Investasi sebesar Rp34,45 miliar, jumlah kewajiba Rp138,28 miliar, jumlah ekuitas dana Rp 5,63 triliun.
Oleh karenanya, kata Marbun, ia berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah diajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan.
“Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelaksanaan APBD Anggaran 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan opini tertinggi dalam hal Pengelolaan Keuangan oleh BPK RI yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Marnun.
Dikatakan Marbun, predikat WTP itu sebagai pemicu pemerintah daerah agar terus berusaha menjadi lebih baik lagi dan tidak berpuas diri.
“Saya berharap ke depannya kita semua dan seluruh SKPD dan stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berkontribusi dan meningkatkan kerjasama lebih giat lagi agar predikat WTP dapat terus kita pertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” harapnya. (ADV/CB/Dadm)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com